Magelang, INFO_PAS - Dua orang narapidana di Lapas Magelang yang seharusnya dibebaskan setelah menjalani masa hukumannya, ternyata harus tetap berada di balik jeruji besi karena ketidakmampuannya membayar denda yang ditetapkan oleh pengadilan.
RB (38) dan AH (30), telah menyelesaikan hukuman penjara atas tindak pidana yang telah dilakukannya. Namun, saat waktunya untuk dibebaskan, Kalapas Magelang Bambang Wijanarko melalui Kasi Binadik Waskito Budi Darmo menyampaikan bahwa ia harus tetap berada di dalam selnya karena belum mampu membayar denda yang dijatuhkan oleh pengadilan.
Kebebasan seorang narapidana tergantung pada pemenuhan seluruh hukuman, termasuk pembayaran denda. Ini menciptakan dilema serius bagi mereka yang tidak memiliki sumber daya finansial yang cukup.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H