Magelang, INFO_PAS - Sejumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Magelang diizinkan untuk bebas bersyarat setelah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Program pembebasan bersyarat ini diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik, aktif dalam program pembinaan, dan telah menjalani 2/3 masa hukuman mereka.
Menurut Kepala Lapas Magelang, pembebasan bersyarat ini merupakan langkah penting dalam mendukung proses reintegrasi narapidana ke masyarakat. "Kami memberikan kesempatan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat untuk kembali ke masyarakat dengan catatan mereka tetap berada di bawah pengawasan dan wajib melapor secara berkala," ungkapnya.
Selama berada di Lapas, narapidana yang menerima pembebasan bersyarat ini telah mengikuti berbagai program pelatihan, baik di bidang keterampilan kerja maupun bimbingan moral dan agama. Program tersebut dirancang untuk membantu mereka mengembangkan potensi yang dapat digunakan setelah bebas, sehingga mereka tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H