Magelang, INFO_PAS -- Pelaksanaan keputusan pengadilan terhadap terpidana di Lapas Kelas IIA Magelang terus ditingkatkan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan. Salah satu langkah konkrit dalam pelaksanaan keputusan pengadilan adalah penandatanganan berita acara oleh terpidana, sebuah tindakan yang menunjukkan kesediaan mereka untuk mengikuti aturan dan melaksanakan hukuman. Kegiatan ini dilakukan dibawah bimbingan dan pengawasan Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik). (Sabtu, 30/12)
.
Bapak Bambang Wijanarko, Kepala Lapas Kelas IIA Magelang, menyampaikan bahwa penandatanganan berita acara oleh terpidana adalah langkah penting dalam menegakkan integritas sistem peradilan pidana. "Proses hukum bukan hanya mengenai pemberian hukuman, tetapi juga tentang tanggung jawab terpidana terhadap keputusan yang diambil oleh pengadilan. Penandatanganan berita acara adalah tanda kesungguhan mereka untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," ujar Bapak Bambang Wijanarko.
.
Proses penandatanganan berita acara melibatkan terpidana secara langsung dan dilakukan di hadapan petugas pelaksana kebijakan pemasyarakatan. Terpidana diberikan penjelasan terperinci mengenai isi keputusan pengadilan, hak-hak dan kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalani hukuman. Setelah pemahaman diberikan, terpidana kemudian menandatangani berita acara sebagai tanda kesepakatan mereka untuk melaksanakan vonis pengadilan.
.
Penandatanganan berita acara ini juga dijadikan momen untuk memberikan kesempatan kepada terpidana untuk menyampaikan pertanyaan atau klarifikasi terkait pelaksanaan vonis. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka memiliki pemahaman yang jelas dan dapat berpartisipasi aktif dalam proses pelaksanaan keputusan pengadilan.
.
Proses penandatanganan berita acara ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak yang mengawasi pemasyarakatan. Para pengamat hukum dan kelompok advokasi hak asasi manusia menyambut baik langkah ini sebagai bentuk transparansi dan partisipasi aktif terpidana dalam menjalani hukuman.
.
Lapas Kelas IIA Magelang juga menjelaskan bahwa penandatanganan berita acara merupakan langkah awal dari sejumlah tahapan pelaksanaan vonis. Ini mencakup proses administratif, rehabilitasi, serta bimbingan dan pendampingan bagi terpidana agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif setelah menjalani hukuman.
.
Dengan adanya penandatanganan berita acara oleh terpidana, Lapas Kelas IIA Magelang berharap dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan keputusan pengadilan dan memberikan kontribusi positif terhadap upaya rehabilitasi dan resosialisasi Warga Binaan Pemasyarakatan di Indonesia. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H