Mohon tunggu...
Registrasi Lapas Magelang
Registrasi Lapas Magelang Mohon Tunggu... Administrasi - Subsi Registrasi Lapas Magelang

Subsi Registrasi Lapas Magelang Memiliki Tupoksi Pencatatan Data WBP, Administrasi Sidang, Pembebasan WBP, Pengusulan Remisi, dll

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tidak Mampu Membayar Denda, Narapidana Jalani Hukuman Pengganti Denda

22 Desember 2023   22:15 Diperbarui: 22 Desember 2023   22:18 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Magelang, INFO_PAS - Sebuah kisah dramatis muncul di balik jeruji besi sebuah penjara setelah seorang narapidana dihukum pengganti denda karena tidak mampu membayar denda yang dijatuhkan kepadanya. Kejadian ini menjadi sorotan karena mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh mereka yang kurang mampu secara finansial dalam menjalani hukuman mereka.

RB (38) dan AH (30), awalnya dijatuhi denda oleh pengadilan atas tindak pidana yang telah dilakukannya. Namun, ketika tiba waktunya untuk membayar denda tersebut, RB dan AH menyadari bahwa dirinya tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk melunasi kewajibannya tersebut.

RB dan AH kini menjalani hukuman pengganti denda selama 3 bulan karena tidak sanggup membayar Uang denda sejumlah Rp. 37.500.000.000. RB dan AH mengakui bahwa pengalaman ini memberinya pelajaran berharga dan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan yang pernah dilakukannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun