Magelang, INFO_PAS - Seorang narapidana yang seharusnya mendapat kesempatan untuk memulai kembali hidupnya setelah mendekam dalam jeruji besi, justru kini harus menanggung konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukannya terhadap Program Pembebasan Bersyarat. Kebebasannya kembali terancam setelah tidak mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pria yang tidak diungkapkan identitasnya ini sebelumnya telah diberikan kesempatan kedua untuk mereformasi dirinya melalui Program Pembebasan Bersyarat. Namun, harapan untuk hidup yang lebih baik tersebut terpatahkan ketika pihak berwenang menemukan bahwa narapidana ini melanggar sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan wajah penuh kebingungan, narapidana tersebut bertanya kepada petugas, "Berapa hutang pidana saya, Pak?" Pertanyaan itu diucapkan dengan nada campuran antara keputusasaan dan kebingungan.
Reaksi narapidana tersebut mencerminkan kejutan dan kekecewaan yang mendalam, seolah baru menyadari betapa seriusnya konsekuensi dari tindakannya. Pertanyaan tersebut menciptakan momen dramatis di ruang registrasi Lapas Magelang, memperlihatkan ketidakpahaman seorang narapidana terhadap besarnya tanggung jawab hukum yang harus diemban akibat perbuatannya.
Sebelumnya, narapidana tersebut telah diberikan kesempatan untuk mengikuti Program Pembebasan Bersyarat dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi. Namun, harapannya untuk mendapatkan kembali kebebasannya hancur setelah ditemukan melanggar aturan program tersebut.
Narapidana tersebut diduga terlibat dalam kegiatan ilegal yang melibatkan narkotika di luar lapas. Selain itu, ia juga dilaporkan melanggar aturan pelaporan dan kewajiban yang diamanatkan oleh Program Pembebasan Bersyarat. Keputusan untuk mencabut haknya pun diambil setelah pihak berwenang mengumpulkan bukti yang memadai terkait pelanggaran yang dilakukannya.
Bagi pelanggar Pembebasan Bersyarat berarti tidak adanya hak remisi selama dua tahun. Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI,CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Kehilangan hak ini berarti narapidana tersebut mungkin harus menghabiskan sisa masa tahanannya di balik jeruji besi. Keputusan ini diambil untuk memberikan sanksi yang sesuai dan sebagai peringatan bagi narapidana lainnya agar mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Program Pembebasan Bersyarat.
Kejadian ini menyoroti kompleksitas dan seriusnya perjalanan hukum yang dihadapi narapidana, sambil memberikan peringatan yang tegas bagi mereka yang mungkin menganggap enteng Program Pembebasan Bersyarat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H