Mohon tunggu...
Registrasi Lapas Magelang
Registrasi Lapas Magelang Mohon Tunggu... Administrasi - Subsi Registrasi Lapas Magelang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Subsi Registrasi Lapas Magelang Memiliki Tupoksi Pencatatan Data WBP, Administrasi Sidang, Pembebasan WBP, Pengusulan Remisi, dll

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Narapidana Kasus Narkoba Harus Jalani Tambahan Hukuman

22 Desember 2023   23:24 Diperbarui: 22 Desember 2023   23:45 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Magelang, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Magelang menjadi saksi dari penerapan kebijakan tambahan hukuman terhadap narapidana kasus narkoba. Sejumlah narapidana yang telah menjalani masa hukuman mereka kini dihadapkan pada tambahan hukuman sebagai upaya pemerintah untuk memberikan sanksi lebih berat terhadap kasus-kasus narkotika.

Saat ditanya oleh petugas terkait pidana Denda RB pun menjawab "Saya tidak punya uang sebanyak itu." Sementara itu, ia kembali bertanya, "Lalu Kapan saya bisa pulang?" .

RB (38) dan AH (30), telah menyelesaikan hukuman penjara atas tindak pidana yang telah dilakukannya. Namun, saat waktunya untuk dibebaskan, Kalapas Magelang Bambang Wijanarko melalui Kasi Binadik Waskito Budi Darmo menyampaikan bahwa ia harus tetap berada di dalam selnya karena belum mampu membayar denda yang dijatuhkan oleh pengadilan.

Kebebasan seorang narapidana tergantung pada pemenuhan seluruh hukuman, termasuk pembayaran denda. Ini menciptakan dilema serius bagi mereka yang tidak memiliki sumber daya finansial yang cukup. "Lapas Magelang berharap bahwa dengan implementasi program tambahan hukuman ini, mereka dapat berkontribusi dalam membentuk narapidana yang lebih sadar akan konsekuensi dari perbuatan mereka serta memberikan peluang untuk pemulihan dan reintegrasi yang lebih baik ke dalam masyarakat setelah masa tahanan berakhir," Ujar Kalapas Magelang Bambang Wijanarko.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun