Mohon tunggu...
regional jambi
regional jambi Mohon Tunggu... Jurnalis - regional jambi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Djohan Chaniago

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Dianggap Menghalangi Penyidik, Oknum Penasehat Hukum Ditangkap Jaksa

5 Februari 2022   04:54 Diperbarui: 5 Februari 2022   04:56 624
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jambi, Andi Gunawan menilai, penangkapan pengacara Tengku Ardiansyah oleh Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, Provinsi Jambi, disinyalir adanya dugaan unsur sentimen pribadi.

Peristiwa penangkapan pengacara yang tergabung dalam DPD KAI Jambi itu terjadi, karena Tengku Ardiansyah dituduh menghalang-halangi proses penyidikan. Dengan cara menarik kliennya keluar dari ruang penyidik, sebelum Jakasa selesai melakukan pemeriksaan. 

Namun hal itu dibantah oleh Tengku Ardiansyah, sebagaimana dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jambi, Andi Gunawan, kepada wartawan. Pada hari Rabu (2/2/2022), alasan penyidik Kejaksaan Tanjab Timur, Tengku Ardiansyah dituduh menghalang-halangi proses penyidikan itu tidak benar.

" Tengku Ardiansyah mengajak kliennya keluar dari ruang penyidik itu, menurut Andi Gunawan, karena telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Kabupaten Tanjab Timur. Dengan demikian, tuduhan Tengku Ardiansyah ditahan, dengan alasan, terindikasi menghalang-halangi proses penyidikan,itu tidak benar," kata Andi Gunawan.

Dengan demikian, pada waktu itu. Antara Kepala Kejari Tanjab Timur Rachmat Surya Lubis dengan  Tengku Ardiansyah, sempat terjadi debat pendapat, bahkan nyaris adu jotos. Kejari Tanjab Timur Rachmat Surya Lubis bersikeras dengan pendapatnya, bahwa Tengku Ardiansyah ditahan, dengan alasan, telah menghalang-halangi proses penyidikan, atas diri tersangka (kliennya Sekretaris KPU Tanjab Timur) yang telah ditetapkan jadi tersangka.

Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 di KPU Tanjabtim Jambi ini, pihak kejaksaan telah menetapkan 4 tersangka yakni. Ketua KPU Tanjabtim, Sekretaris KPU Tanjabtim, Bendahara KPU Tanjabtim dan pejabat PPSPM KPU Tanjabtim. Penyidikan kasus ini telah dilakukan pada 15 September 2021.

Akibat dari dugaan korupsi penggunaan dana hibah Pilkada Tanjab Timur tahun 2020, bersumber dari APBD Kabupaten Tanjab Timur, telah merugikan negara sebesar Rp 892 juta. Kasus perjalanan dinas fiktif dan pengadaan ATK ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jambi," ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany dalam siaran persnya.

" Tengku Ardiyansyah, ditangkap tim Kejari Tanjabtim pada Rabu (2/2) sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di Kafe Legenda, Kebun Handil, Kota Jambi dan kini yang bersangkutan diamankan di kejaksaan," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany, Kamis 3 Februari 2022diKejatiJambi. Dia mengungkapkan penangkapan Tengku Ardiyansyah dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabtim Rachmad Surya Lubis SH M.Hum. 

Dalam kasus perkara korupsi penyimpangan penggunaan anggaran KPUD Tanjung Jabung Timur 2020 ini dikenakan Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. "Bahwa terhadap tersangka Tengku Ardiyansyah akan dilakukan penahanan selama 20 hari oleh penyidik dengan dititipkan di rutan Polres Tanjab Timur," kata Lexy Fatharany(Djohan Chaniago).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun