Mohon tunggu...
regional jambi
regional jambi Mohon Tunggu... Jurnalis - regional jambi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Djohan Chaniago

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tiga Mantan DPRD Jambi Dituntut 6 Tahun Penjara

23 Februari 2021   15:21 Diperbarui: 23 Februari 2021   16:02 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tiga mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar, Kamis (18/2/2021) kemarin di tuntut 5 hingga 6 tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ririn, dalam sidang virtual yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Erika Sari Emsah Ginting di Pengadilan Tipikor Jambi.

Dalam berkas tuntutan setebal lebih dari seribu halaman JPU KPK menyebutkan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama, sebagaimana pasal 12 huruf a, UU nomor 31 tahun 1999, diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP, tentang tidak pidana korupsi.

Dari itu Jaksa KPK menuntut Cornelis Buston, dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 100 juta.

Dua mantan wakil Ketua DPRD lainnya, yaitu AR Syahbandar masing-masing dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 500 juta rupiah, subsidair enam bulan kurungan. Chumaidi Zaidi dituntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 400 juta, dan ketiga terdakwa dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik.

" Ketiga terdakwa tahu perbuatannya itu salah di mata hukum, mengambil keuntungan pribadi dalam Pengesahan RAPBD Jambi, agar mendapatkan uang dari Gubernur Jambi, dan tidak membantu peran pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, sehingga melakukan suap, dalam pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018," jelas JPU KPK Ririn, dalam persidangan.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, penasehat hukum terdakwa AR Syahbandar, Indra Armendaris mengatakan, " Ia, kita akan menyampaikan pembelaan, setelah melakukan koodinasi dengan kliennya," jelas Indra menambahkan bahwa, ia masih mendapat kesempatan hingga tanggal 2 Maret nanti, untuk menyampaikan pembelaan.(Djohan Chaniago).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun