Mohon tunggu...
Regina Cecilia
Regina Cecilia Mohon Tunggu... Lainnya - Currently studying Law at Universitas Indonesia

c’est a la vie

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

The Right to Die: Mungkinkah Legalisasi atas Tindakan Euthanasia dan Physician Assisted Suicide (PAS) dalam Praktik Kedokteran di Indonesia?

7 Desember 2020   19:05 Diperbarui: 7 Desember 2020   19:20 464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengenai Euthanasia dan Physician Assisted Suicide (PAS)

Dewasa ini, euthanasia atau praktik suntik mati sendiri merupakan suatu hal yang mengundang pro dan kontra dalam praktik kedokteran di Indonesia maupun di dunia.  Pertama-tama, kita perlu mengetahui mengenai etimologi kata dari euthanasia itu sendiri.

Euthanasia sendiri berasal dari bahasa Yunani, yakni Eu yang memiliki arti baik tanpa derita serta Thanatos yang memiliki arti mati, dan dapat disimpulkan bahwa euthanasia ini memiliki arti "mati cepat tanpa derita" (Ameln, 1991: 132). 

Mengutip dari Euthanasia Study Group yang tergabung di dalam Koninklijke Nederlandsche Maatschappy voor de Geneeskunst (Halimy, 1990: 36), euthanasia adalah dengan sengaja tidak melakukan sesuatu (nalaten) untuk memperpanjang hidup seorang pasien atau dengan sengaja melakukan sesuatu untuk memperpendek atau mengakhiri hidup seorang pasien dan semua ini dilakukan khusus untuk kepentingan pasien itu sendiri.

Dalam hal tindakan euthanasia ini pula seringkali dikaitkan dengan physician assisted suicide (PAS), dikarenakan kedua topik ini berada pada ranah pembahasan yang cukup mirip, yakni memiliki tujuan untuk mengakhiri hidup seseorang berdasarkan kepentingan dari pasien tersebut. 

Euthanasia sendiri dapat dibagi menjadi beberapa kategori, yakni euthanasia atas permintaan pasien dan euthanasia bukan atas permintaan pasien.

Dari kedua tipe euthanasia ini, kita mengenal yang disebut sebagai euthanasia aktif dan euthanasia pasif. Euthanasia aktif merupakan suatu proses dimana tenaga medis secara aktif ikut andil dalam melakukan sebuah tindakan yang memiliki tujuan untuk memperpendek bahkan menghilangkan nyawa pasien, dan dibagi lagi menjadi secara langsung dan tidak langsung. 

Perbedaan yang dapat ditemukan dari kedua jenis euthanasia aktif tersebut adalah maksud dari tindakan medis yang diambil oleh tenaga kesehatan, dimana euthanasia aktif secara langsung adalah pengambilan tindakan dengan maksud meringankan penderitaan pasien secara sedemikian rupa, dan secara logis tenaga kesehatan tau dan berharap bahwa tindakan tersebut akan mengakibatkan hilangnya nyawa milik sang pasien.

Berbeda dengan euthanasia aktif secara tidak langsung, dimana maksud dari tindakan medis yang diambil ialah mengurangi penderitaan pasien, namun tidak bermaksud untuk menghilangkan nyawa milik si pasien secara sengaja.

Biasanya, tindakan tenaga kesehatan dapat dikategorikan sebagai euthanasia aktif secara tidak langsung ini merupakan tindakan medis yang diambil ini memiliki resiko yang dapat memperpendek ataupun membahayakan nyawa pasien.

Selain euthanasia aktif, dikenal juga euthanasia pasif (auto-euthanasia), yang memiliki definisi suatu keadaan dimana seorang dokter atau tenaga medis lainnya secara sengaja tidak memberikan bantuan medis terhadap pasien yang dapat memperpanjang hidupnya (Halimy, 1990: 39-40).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun