Menurut Abu Hanifah, yang dimaksud khamr adalah minuman dari perasan anggur yang dimasak sampai mendidih serta mengeluarkan buih. Sari dari buih inilah yang mengandung unsur memabukkan. Sedangkan menurut al-Shafi'i juga Jumhur Ulama selain Abu Hhanifah, khamr adalah seluruh minuman yang mengandung unsur yang memabukkan bukan hanya yang terbuat dari perasan anggur. Â Pendapat kedua yang dikemukakan oleh al-Shafi'i merujuk kepada pemahaman sahabat Nabi SAW terhadap diharamkannya khamr sebagai minuman yang memabukkan. Pemahaman ini bersumber pada penjelasan Nabi SAW bahwa setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.
Khamar memiliki sifat memabukkan karena khamar secara bahasa adalah "minuman yang bikin akal tertutup", berupa gangguan kesadaran dan akal sebagai sifat memabukkan di dalamnya. Terkait tafsir Ibnu Katsir seputar riwayat bahwa khamar pernah dihalalkan, mungkin kita pernah tahu bahwa khamar diharamkan secara bertahap di masyarakat Arab. Mulanya konsumsi khamar masih lumrah di Madinah, ketika ditanya seputar hukumnya Nabi pun menjawab berdasarkan firman Allah,
Pada Surat Al-baqarah ayat 219 Allah SWT berfirman, "Mereka bertanya padamu tentang khamar dan judi. Katakanlah dalam keduanya terdapat dosa besar dan juga manfaat bagi manusia, namun dosanya lebih besar dari manfaatnya..." Pada ayat tersebut dikatakan bahwa khamar dosanya lebih besar dari manfaatnya. Dari khamar mungkin kita bisa merasakan sedikit manfaatnya seperti, menghangatkan tubuh, menenangkan, dan kain sebagainya. Namun, dibalik itu khamar juga bisa merusak akal, membuat lambat berpikir, emosional terganggu, dan tidak sadarkan diri sehingga dapat melakukan perbuatan buruk yang fatal.
Salah satu tujuan Allah SWT mengharamkan khamar adalah supaya kita tidak kehilangan akal sehat karena akal merupakan hal yang paling utama dalam membimbing kita pada kebaikan. Jika akal kita tidak berfungsi maka turun derajat kita dari manusia menjadi hewan, itulah mengapa ayam berani buang kotoran sembarangan, kuda bisa jalan-jalan dengan tidak berbusana tanpa rasa malu, dan kambing tidak malu berhubungan badan di muka umum, karena hewan tidak memiliki akal. Kalau akal sudah hilang maka tidak ada kontrol dalam mengerjakan perbuatan buruk.
Budaya minum-minuman khamar semakin tidak asing seiring perkembangan zaman. Namun, terlihat jelas bahwa hukum islam melarang umatnya untuk mengkonsumsi khamr. Salah satunya karena dampak negatif minuman khamar sangat berbahaya baik dari segi Kesehatan, sosial maupun keamanan. Selain itu, Islam mengharamkan segala tindakan yang berpotensi menghilangkan kesadaran dan kecakapan intelektualitas, yang mana sifat tersebut merupakan salah satu dampak mengkonsumsi minuman keras atau khamar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H