Mohon tunggu...
Regina Ajeng
Regina Ajeng Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hak Asasi Manusia

19 Januari 2018   21:44 Diperbarui: 19 Januari 2018   22:10 451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap orang yang hidup dibumi pasti memiliki HAM tanpa terkecuali, dari orang kaya, miskin, presiden, pegawai kantoran, anak sekolah, sampai bayi . HAM adalah hak asasi manusia, hak ini sudah dimiliki manusia sejak mereka hidup didalam rahim ibu. Menurut John Locke HAM merupakan suatu hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang bersifat kodrati. Artinya adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan hakikatnya, sehingga sifatnya adalah suci. Sedangkan menurut Prof. Padmo wahyono mengatakan bahwa pengertian HAM adalah hak yang memungkinkan orang hidup berdasarkan suatu harkat dan martabat tertentu.

HAM dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948 dalam Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris. Di Indonesia masalah mengenai hak asasi manusia diatur dalam UUD 1945 pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1. HAM meliputi banyak aspek seperti hak asasi pribadi yang meliputi kebebasan berpendapat dan kebebasan memilih agama, Hak asasi ekonomi yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu dan hak jual beli, Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, Hak asasi politik seperti hak untuk mengemukakan pendapat dan Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tatacara peradilan dan perlindungan.

Maka dengan adanya HAM setiap manusia memiliki kebebasan yang terjamin untuk melakukan sesuatu. Tentunya manusia harus menggunakan kebebasannya tersebut secara bertanggung jawab. Walaupun HAM sudah diakui oleh seluruh dunia, masih terdapat pelanggaran- pelanggaran yang terjadi baik di Indonesia maupun di luar negeri. Salah satu contoh pelanggaran HAM diluar negeri adalah kejahatan apartheid di Afrika Selatan yang berupa pembedaan hak terhadap fasilitas umum yang dibedakan dari perbedaan warna kulit. 

Salah satu contoh kasus pelanggaran HAM yang terkenal  di Indonesia adalah kasus pembunuhan Munir. Munir merupakan seorang aktifis HAM yang tewas dipesawat dalam perjalanannya menuju ke Amsterdam. Banyak orang mempercayai Munir meninggal karena diracun menggunakan Arsenikum di makanan atau minumannya saat ia berada di dalam pesawat, dan kasus ini telah diajukan di Amnesty Internasional. Selain kasus tersebut masih terdapat kasus-kasus lain yang terjadi seperti kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah, peristiwa Tanjung Priok, penembakan misterius, pembantaian PKI dan masih banyak lagi.

Dari kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi baik didalam maupun diluar negri dapat disimpulkan bahwa penghargaan terhadap HAM masih kurang. Maka sebagai manusia yang merupakan makhluk yang mulia serta memiliki hati, akal dan budi, sebaiknya kita lebih menghargai keberadaan HAM dengan cara memberlakukan undang-undang yang mengatur HAM dan memberi sanksi tegas bagi pelanggarnya, menangani kasus-kasus HAM sampai tuntas, menciptakan lembaga penegak HAM seperti komnas HAM dan melatih diri dari perbuatan-perbuatan kecil agar penghargaan terhadap HAM lebih tinggi. Bagaimana menurut anda?

Maria Regina Ajeng 

XIIA/17

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun