Mohon tunggu...
Regina Lucki Prabaningtyas
Regina Lucki Prabaningtyas Mohon Tunggu... Lainnya - FISIP 2019

Sarjana Ilmu Komunikasi, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Komitmen Kerjasama Indonesia dan Australia dalam Diplomasi Digital

3 Oktober 2020   02:50 Diperbarui: 3 Oktober 2020   09:23 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia dan Australia memulai untuk menjalin kerjasama dalam pengembangan diplomasi pada bidang digital secara meluas kepada publik. Dalam memperkuat kerjasama yang dijalin antar negara, pemerintah negara Indonesia dan negara Australia-pun mempertegas kerjasama internasional dengan membuat surat pernyataan kehendak (letterof intent/Lol). Dalam surat pernyataan kehendak tersebut adanya komitmen yang dibuat dan dipastikan adanya konsultasi, kolaborasi dan kerjasama yang dilakukan antar pemerintahan.

Pada penandatanganan surat tersebut dilakukan oleh Cecep Herawan selaku Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri Indonesia dan juga Allaster Cox selaku Kuasa Usaha Australia untuk Indonesia. 

Surat pernyataan kehendak tersebut merupakan susunan dari hasil Konferensi Regional mengenai Diplomasi Digital pada tahun 2019 lalu bertempat di Jakarta.

Pada surat pernyataan adanya pemberian peluang didalam mempertegas dan memperdalam kerjasama yang dilakukan antar negara. Dalam liputan6.com (2020), Allaster Cox selaku Kuasa Usaha Australia untuk Indonesia mengatakan bahwa Australia memiliki inisiatif untuk membagi pengetahuan kepada Indonesia didalam menggunakan perangkat digital. Hal tersebut dilakukan Australia kepada Indonesia dengan tujuan memperkuat diplomasi serta mempelajari pengalaman yang sebelumnya telah dirasakan Indonesia. Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Cecep Herawan, Surat Pernyataan Kehendak yang telah dibuat merupakan langkah dalam mengerti dan memahami mengenai pengembangan diplomasi digital. 

Selain itu adanya tujuan yang tercipta untuk mempererat kerjasama dan kolaborasi antar negara mengenai diplomasi digital. Surat pernyataan tersebut merupakan sarana dalam memperluas kemitraan yang dilakukan oleh Lembaga pembangunan Internasional Indonesia dan juga Australia.

Diplomasi publik dilihat sebagai komunikasi meluas secara global yang bertujuan untuk menginformasikan, mempengaruhi dan melibatkan publik sebagai pendukung dalam kepentingan nasional (McPhaill, 2014). 

Menurut Allaster Cox adanya persamaaan dalam kepentingan yang dilakukan Australia dan Indonesia dalam memperjelas mengenai kemakmuran dan stabilitas yang ada dikawasan sehingga adanya relasi yang dibutuhkan dalam membangun pemahaman dan relasi komunikasi terhadap pihak yang terkait.  

Terlihat bahwa Indonesia memiliki banyak pengalaman dalam menanggulangi pengurangan dan penanggulangan kemiskinan masyarakat yang terdapat di negara kawasan, sehingga dengan melihat prospek kerja yang dilakukan oleh Indonesia, Australia akan memperjelas dan memperdalam kemitraan dalam bidang pengurangan dan penanggulangan kemiskinan yang berguna dalam mengembangkan infrastruktur digital serta meningkatkan kapasitas pada sumber daya manusia (antaranews.com.2020). 

Maka, Indonesia dan Australia berkolaborasi dalam mengurangi kesenjangan dan kemiskinan pada masyarakat, sehingga stabilitas kawasan dan kemanusiaan semakin terpantau dan terjaga.  

Kerjasama Trilateral yang terjalin antara Australia dan Indonesia meningkatkan hubungan dan ikatan untuk mendukung pembangunan bersama secara meluas. Kerjasama yang dijalin juga bertujuan pada agenda yang telah dirancang untuk tahun 2030 dalam kerangka pembangunan global secara berkelanjutan.

DAFTAR PUSTAKA 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun