Desa Duren, Kab. Karawang (25/7) - Menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dalam kurun waktu tahun 2021 hingga pertengahan tahun 2022 telah berhasil mengungkap 55.392 kasus tindak pidana narkoba dan 71.994 orang tersangka, dengan barang bukti narkoba berupa 42,71 Ton sabu; 71,33 Ton Ganja; 1.630.102,69 Butir Ekstasi; dan 186,4 Kg Kokain. Peredaran dan dampak narkoba saat ini sudah sangat meresahkan. Mudahnya mendapat bahan berbahaya tersebut membuat penggunanya semakin meningkat. Tak kenal jenis kelamin dan usia, semua orang berisiko mengalami kecanduan jika sudah mencicipi zat berbahaya ini.
Permasalahan penyalahgunaan narkoba mempunyai dimensi yang luas dan kompleks, baik dari sudut pandang medik, psikiatri, kesehatan jiwa maupun psikososial (ekonomi, politik, sosial budaya, kriminalitas dan sebagainya). Penyalahgunaan narkotika dari berbagai aspek kehidupan masyarakat merupakan sebuah ancaman yang perlu diperhatikan. Penyalahgunaan narkoba merupakan fenomena sosial yang telah lama menjadi masalah sosial di masyarakat, hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus penyalahguna yang terjadi di dalam masyarakat itu sendiri.
Permasalahan penyalahguna narkoba adalah permasalahan yang tidak bisa hilang hanya dengan melakukan pemberantasan saja, namun perlu adanya edukasi atau sosialisasi kepada masyarakat secara umum. Penyalahgunaan narkoba akan menyebabkan rusaknya moral banyak generasi muda. Universitas Diponegoro mengajak para mahasiswa KKN untuk melakukan Sosialisasi mengenai Gerakan Anti Narkoba. Salah satu Kelompok KKN Tim II periode 2022 Universitas Diponegoro melakukan sosialisasi Bahaya Narkoba pada Senin (25/7) di Dusun Babakan Ngantay, Desa Duren, Kabupaten Karawang.
Hj. Abdul Halim Sukhaeri, SH. selaku Kepala Desa Duren menyambut baik salah satu program KKN Universitas Diponegoro. Menurutnya Desa Duren sebagai salah satu desa terpadat di Kabupaten Karawang tentunya memperhatikan warga dalam berbagai aspek sosial, ekonomi, kesehatan, dan pendidikan. Perhatian juga harus diberikan kepada penduduk usia remaja. Hal tersebut dikarenakan Pada usia tersebut, umumnya remaja memiliki rasa keingintahuan yang cukup tinggi. Hal ini tentu baik, tetapi juga sangat mengkhawatirkan jika mereka terjerumus kepada suatu hal yang negatif atau merugikan. Mengingat padatnya kependudukan di desa Duren dikhawatirkan remaja-remaja akan terjerumus ke lubang kriminalitas, salah satunya penyalahgunaan narkoba.
Dalam sosialisasinya, mahasiswa Universitas Diponegoro mengedukasi para remaja di dusun Babakan Ngantay tentang bahaya dari penyalahgunaan narkoba meliputi dampak pada kesehatan, sosial, dan ekonomi. Para mahasiswa mengambil topik ini agar para remaja senantiasa waspada dan tidak berani untuk mencoba obat-obatan terlarang.
Diakhir kegiatan mahasiswa dan para peserta mengadakan kuis dan diskusi bersama. Kegiatan disambut respon positif oleh Restu selaku ketua Karang Taruna Desa Duren.
"Terima kasih banyak kepada mahasiswa yang melakukan sosialisasi anti narkoba, saya apresiasi. Semoga ini bermanfaat bagi anak-anak dan keluarga yang terkena dampak narkoba" Ujar Restu.
Penulis : Rahmi Mayang Sari, Regina Dwi Arta Nauli Samosir, Ade Frisky Rahmayanti, dan Raden Gemuruh Persada Gama Herlambang
Dosen Pembimbing lapangan (DPL) : Nissa Kusariana., S,KM., M.Si
Lokasi : Dusun Babakan Ngantay, Desa Duren, Kec. Klari, Kab. Karawang
#KKNtimIIperiode2022
#p2kkundip
#lppmundip
#undip