Mohon tunggu...
regina sukma
regina sukma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Selamat membaca

halo, saya membuat ini karena ada tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi HAM dalam Kehidupan Sehari-hari

12 November 2021   00:05 Diperbarui: 12 November 2021   00:07 2019
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Halo semuanya,  ketika kita berbicara tentang hak asasi manusia, kita terutama berbicara tentang keberadaan manusia dan nilai-nilai kemanusiaan yang melingkupinya. Hak asasi manusia hanyalah upaya untuk menghormati, menghargai, dan melindungi martabat manusia. Diyakini bahwa dengan menghormati hak asasi manusia, orang dapat membuat keputusan yang lebih baik dalam hidup mereka. 

Seperti yang kita ketahui, hak asasi manusia yang melekat pada diri manusia sejak dalam kandungan hingga lahir ini merupakan anugrah dari Tuhan. Hak asasi manusia meliputi hak untuk hidup, hak milik dan  kebebasan. Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau fundamental yang melekat pada semua orang dan berkaitan erat dengan harkat dan martabat pribadi manusia.

Hak asasi manusia berasal dari keyakinan bahwa semua orang adalah sama dan sederajat sebagai makhluk Tuhan. Seseorang dilahirkan bebas dan memiliki martabat dan hak yang sama. Berdasarkan hal ini, orang harus diperlakukan sama dan adil. 

Karena hak asasi manusia bersifat universal,  berlaku untuk semua orang tanpa diskriminasi berdasarkan  ras, agama, suku atau kebangsaan (etnis). Namun pada kenyataannya kita melihat hak asasi manusia semakin maju di negeri ini. Masih banyak lagi bentuk pelanggaran HAM yang sering kita hadapi.

Indonesia yang menganut idealisme Pancasila diharapkan mampu menjalankan hak asasi manusia dengan baik sesuai dengan sifat dasar idealisme tersebut. Menurut ideologi Pancasila, hak asasi semua orang Indonesia pada dasarnya bebas, tetapi kebebasannya dibatasi oleh hak asasi orang lain. 

Oleh karena itu, bahkan jika Anda memiliki kebebasan, Anda harus bertanggung jawab atas kebebasan itu, dan Anda harus menghormati dan tidak melanggar hak asasi manusia orang lain. Namun kenyataannya masyarakat Indonesia belum sepenuhnya menyadari hal ini.

Dengan berakhirnya era Reformasi, berbagai produk hukum  diharapkan dapat memperbaiki situasi HAM di Indonesia, khususnya hak-hak sipil dan politik. Secara khusus, Pasal 28A-28J UUD 1945, UU MPR  Hak Asasi Manusia No. XVII/MPR/1998, UU Pers, UU HAM (UU No. 39/1999), UU Pemilu, UU Partai Politik, UU Otonomi Daerah. Secara politik, orang Indonesia  menikmati kebebasan politik yang luas. Empat kebebasan dasar tersebut adalah kebebasan berekspresi dan berkomunikasi,  kebebasan berkumpul,  kebebasan berserikat, dan kebebasan berpartisipasi dalam pemerintahan.

Berbagai media telah memungkinkan hampir setiap bagian dari masyarakat Indonesia untuk mengungkapkan perasaan dan pendapat mereka tanpa rasa takut atau cemas, seperti di era Orde Baru. Orang Indonesia relatif bebas untuk berbagi ide dan informasi. Rakyat juga berhak atas kebebasan berkumpul. 

Pertemuan-pertemuan publik seperti seminar dan pertemuan-pertemuan khidmat tidak lagi memerlukan izin penguasa seperti pada masa Orde Baru. Masyarakat juga dapat menikmati  kebebasan berorganisasi, tidak hanya rakyat yang bisa membuat partai sebagai sarana memperjuangkan aspirasi politiknya. Mereka juga dapat membentuk organisasi masyarakat seperti serikat petani, serikat pekerja, dan asosiasi masyarakat adat.

Kebebasan politik yang dinikmati warga negara Indonesia meliputi hak atas kemerdekaan dan keselamatan pribadi, hak untuk tidak disiksa atau dihukum lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat, untuk dimintai keterangan, proses yang adil dan wajar, persamaan hak di depan hukum. Kekerasan horizontal yang melibatkan polisi dan militer terus terjadi di beberapa wilayah Indonesia, antara lain Pojo, Papua, dan Jakarta. 

Hal ini menjadi perhatian karena, dalam kasus kekerasan horizontal, aparat keamanan tampak tidak berdaya untuk melindungi kelompok sasaran. Pelanggaran HAM berat di masa lalu, termasuk pembunuhan, penculikan dan penahanan sewenang-wenang terhadap ratusan ribu orang yang dituduh terlibat PKI, dan banyak kasus lain yang belum ditangani secara adil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun