Mohon tunggu...
Regginaldo Sultan
Regginaldo Sultan Mohon Tunggu... profesional -

Caleg muda Partai NasDem untuk DPRD DKI Jakarta No. 9 Dapil 10 Jakarta Barat, Advokat & Pengacara, Ahli KPS (Hukum & Kelembagaan), Pegiat Hukum untuk UKM

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jakarta butuh Perda Ruang Pemberian ASI

30 Desember 2013   17:36 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:21 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Satu hal yang menjadi kesadaran kita bersama bahwa ASI penting bagi kelangsungan hidup bayi, ASI juga telah dibuktikan dapat menurunkan risiko bayi terkena infeksi akut dan penyakit kronis di masa mendatang. Karena itu, setiap Ibu melahirkan dianjurkan dapat memberikan ASI secara eksklusif kepada bayinya, kecuali dalam kondisi tertentu, seperti adanya indikasi medis, ibu tidak ada atau ibu terpisah dari bayi.

Para ibu yang ingin memberikan ASI eksklusif kepada anaknya bisa lebih tenang dan nyaman karena pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah ("PP") Nomor 33 tahun 2012 mengenai Pemberian ASI Eksklusif pada 1 Maret 2012.

PP itu menjamin pemenuhan hak bayi dan perlindungan ibu menyusui serta meningkatkan peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam pemberian ASI eksklusif hingga bayi berusia 6 bulan. Tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan wajib melakukan inisiasi menyusui dini, menempatkan ibu dan bayi dalam satu ruang rawat. Selain itu, ada juga keharusan penyediaan ruang menyusui di tempat kerja dan fasilitas umum serta pembatasan promosi susu formula.

Bahwa payung hukum tersebut untuk dibuat Perda sudah ada, jadi tinggal breakdown-nya saja, yang salah satunya mengatur fasilitas menyusui bisa lebih banyak lagi di tempat-tempat umum di ibu kota, mengatur segala bentuk kegiatan iklan dan promosi susu formula di kota Jakarta yang tidak bebas lagi untuk dipajang di sembarang tempat.

Tujuan rencana penerbitan Peraturan Daerah ("Perda") ini adalah untuk mendorong tingkat pemberian ASI kepada bayi berusia di bawah lima tahun (balita) di kota Jakarta, salah satunya lewat penyediaan ruang khusus menyusui di tempat-tempat umum dan kantor-kantor di wilayah Jakarta.

Perda ASI ini dalam rangka untuk mendukung PP No 33/2012 mengenai Hak Menyusui Bagi Ibu Pekerja. Amanah dari PP 33/2012, bahwa terdapat hak menyusui bagi Karyawan wanita yang bekerja di wilayah Jakarta untuk tetap memperoleh kesempatan dalam memberikan ASI dengan menyediakan ruang ASI/ruang ibu menyusui di tempat umum dan kantor-kantor.

Sebenarnya rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur semua ruang publik untuk menyediakan ruang khusus untuk ibu menyusui (ruang ASI) sudah dilakukan sejak setahun yang lalu, tepatnya di bulan Desember 2012. Lihat referensi berita di bawah ini:

http://jakarta.okezone.com/read/2012/11/23/500/722420/pemprov-dki-didesak-segera-terbitkan-perda-asi

http://news.detik.com/read/2012/12/19/144251/2122471/10/horee-ahok-targetkan-perda-asi-berlaku-2013

http://wartakota.tribunnews.com/2012/12/20/perda-ruang-pemberian-asi-segera-terbit-di-dki

Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) sebelumnya pada tahun lalu (2012) pernah juga mendorong Pemprov membuat Perda yang mengatur pemberian ASI. Permintaan itu disambut baik oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Bapak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun