Mohon tunggu...
Regginaldo Sultan
Regginaldo Sultan Mohon Tunggu... profesional -

Caleg muda Partai NasDem untuk DPRD DKI Jakarta No. 9 Dapil 10 Jakarta Barat, Advokat & Pengacara, Ahli KPS (Hukum & Kelembagaan), Pegiat Hukum untuk UKM

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jakarta Butuh Revisi Perda Perpasaran Swasta

30 Maret 2014   05:56 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:18 564
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
-Ilustrasi, Monumen Nasional Jakarta (Tribunnews)

[caption id="" align="aligncenter" width="476" caption="-Ilustrasi, Monumen Nasional Jakarta (Tribunnews)"][/caption] Apa kabar Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta DKI Jakarta ? Banyak kalangan pihak masyarakat mempertanyakan Peraturan Daerah DKI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. Masihkah berlaku? Perda tersebut memang patut dipertanyakan sebab makin marak pendirian minimarket di hampir seluruh wilayah Jakarta yang menimbulkan persoalan beberapa tahun belakangan ini. Jaraknya makin lama semakin dekat dengan Pasar tradisional. Perlu diakui bahwa Perda Perpasaran Swasta sepertinya "mandul", fenomena menjamurnya minimarket di kota Jakarta, ternyata Perda Perpasaran Swasta tersebut tidak mampu melindungi para pedagang tradisional dalam persaingan usaha. Sebagaimana pernah dilansir di berbagai media online, pada tahun 2011 revisi Perda Perpasaran Swasta sudah masuk ke Badan Legislatif Daerah DPRD DKI untuk segera dibahas bersama anggota DPRD DKI Jakarta yang ditargetkan bulan Juli 2011 revisi Perda tersebut disahkan. Hal itu untuk menanggapi kekhawatiran para pedagang pasar tradisional sehubungan dengan membanjirnya pasar modern seperti minimarket. Akan tetapi sampai saat ini masih belum juga rampung. Beberapa isu utama dalam revisi Perda tersebut antara lain mengenai penyempurnaan jarak minimarket/supermarket/hipermarket dengan pasar tradisional maupun jarak antar minimarket, mengenai waktu penyelenggaraan usaha perpasaran swasta yang perlu dibatasi. Selain itu, perlu diatur kembali pihak yang memiliki kewenangan  memberikan izin untuk minimarket. Kehadiran minimarket yag begitu agresif memang berdampak langsung pada warung-warung kecil (pribadi) maupun toko kelontong, yang karena muncul usaha-usaha modern seperti minimarket yang jaraknya pun saling berdekatan, mengakibatkan warung-warung dan toko kelontong tersebut menjadi sepi. Terkait mengenai perizinan untuk pembangunan minimarket di DKI Jakarta, Kegiatan penyelenggaran usaha perpasaran swasta (Mini Market) di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta dan Peraturan Gubernur No. 44 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perpasaran Swasta. Mengingat perkembangan Mini Market saat ini cukup pesat dan dalam rangka pengendalian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan :

  1. Instruksi Gubernur No. 105 Tahun 2011 tentang Penutupan Mini Market yang masih tumbuh dan berkembang setelah dikeluarkan Surat Edaran Gubernur No. 17/SE/2011 tentang Pelaksanaan Instruksi Gubernur No. 115 Tahun 2006 tentang tentang penundaan perizinan Mini Market di Jakarta.
  2. Instruksi Gubernur 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Penertiban Mini Market dan 7-Eleven di Provinsi DKI Jakarta, saat ini sedang berproses di Walikota dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian dalam perjalanannya Pemprov DKI mencabut Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No.115 tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket. Meski demikian menurut Gubernur DKI Jakarta pada waktu itu yang masih dijabat oleh Bapak Fauzi Bowo, menjamin bahwa keberadaan paritel modern tersebut tetap akan diawasi melalui Peraturan Daerah (Perda) No.2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. Salah satu alasan keputusan pencabutan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No.115 tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta bahwa pencabutan Ingub tersebut dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Kebutuhan dan ekonomi menuntut yang lain. Seiring dengan semakin padatnya Jakarta, masyarakat membutuhkan akses untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Berdasarkan Pergub No. 29 Tahun 2003 Pasal 2 tentang Tata Cara Permohonan Izin Penyelenggaraan Usaha Perpasaran Swasta, bahwa kewenangan pemberian izin kegiatan Mini Market ada di Walikota. Terkait mengenai jarak antara minimarket bahwa sesuai Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta dan Peraturan Gubernur No. 44 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perpasaran Swasta bahwa: 1.Dalam penyelenggaraan usaha perpasaran swasta, jarak sarana/tempat usaha harus memenuhi persyaratan : a. Usaha perpasaran swasta yang luas lantainya 100 m2 s/d 200 m2 harus berjarak 0,5 Km dari pasar lingkungan. b. Usaha perpasaran swasta yang luas lantainya di atas 200 m2 s/d 1.000 m2 harus berjarak 1 Km dari pasar lingkungan. c. Usaha perpasaran swasta yang luas lantainya di atas 1.000 m2 s/d 2.000 m2 harus berjarak 1,5 Km dari pasar lingkungan. d. Usaha perpasaran swasta yang luas lantainya di atas 2.000 m2 s/d 4.000 m2 harus berjarak 2 Km dari pasar lingkungan. e. Usaha perpasaran swasta yang luas lantainya di atas 4.000 m2 harus berjarak 2,5 Km dari pasar lingkungan. 2.Sesuai butir 1 di atas, bahwa yang diatur hanya jarak dengan Pasar Tradisional dengan klasifikasi Pasar Lingkungan, sedangkan jarak antara toko modern (minimarket) tidak diatur. Regginaldo Sultan sebagai pengamat Hukum UKM yang saat ini sedang maju sebagai calon anggota legislatif dari Partai NasDem No. urut 9 Dapil 10 Jakarta Barat, mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar bersama-sama dengan DPRD DKI Jakarta nantinya perlu segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Perpasaran Swasta di Jakarta. Revisi Perda Perpasaran Swasta harus segera diselesaikan karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Perda Nomor 2 Tahun 2002 selama ini tidak tegas mengatur pembukaan minimarket baru, Akibatnya, masyarakat dengan mudahnya mendirikan minimarket sebelum mendapat izin resmi dari Pemerintah Daerah. Perda Perpasaran Swasta, menurut Reggi, juga sudah tidak mampu lagi melindungi pedagang dan pasar tradisional dari gempuran pengusaha retail. Revisi Perda tersebut harus disiapkan untuk mampu mendorong pedagang tradisional bangkit dan berkembang dalam persaiangan usaha yang sehat di kota Jakarta. Ditulis oleh, Regginaldo Sultan Diolah dari berbagai sumber referensi yang terpercaya Sekilas Tentang Penulis Regginaldo Sultan adalah Advokat / Pengacara, ahli KPS (spesialis Hukum dan Kelembagaan) dan Pegiat Hukum untuk UKM, saat ini maju sebagai Caleg Partai NasDem untuk DPRD DKI Jakarta Nomor urut 9 Dapil 10 Jakarta Barat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun