Akhir-akhir ini marak kasus pembully an melalui sosial media yang di lakukan netizen. Korban biasanya para artis,atlet ataupun orang yang "layak" di bully menurut mereka. Kasus pembully ini sangat mempengaruhi mental dan psikis korban tidak jarang mereka bisa depresi stress atau bahkan mengakhir hidupnya karena tidak tahan menghadapi cibiran netizen.
Kasus pem bully an online ini bukan hanya tentang perundungan online semata, tapi juga menunjukkan sisi kelam dari budaya digital di Indonesia. Kurangnya literasi digital di dunia maya, dan kurang nya kepahaman mengenai penegakan hukum menjadi faktor pemicu utama maraknya bully online Dampaknya pun tak main-main, korban cyberbullying dapat mengalami depresi, kecemasan, stres, hingga terdorong untuk mengakhiri hidup mereka.
Dalam RUU ITE pasal 27A
"Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik."
Lalu, bagi yang melanggar pasal 27A RUU ITE dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (4) RUU ITE
Sementara pada Penjelasaan Pasal 27B ayat (2) RUU ITE terkait penjelasan "ancaman pencemaran" dalam ketentuan ini adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H