Momen idul fitri merupakan momen yang dinantikan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Selain berkumpul bersama keluarga, dalam momen ini, para pekerja akan mendapatkan tunjangan tambahan diluar gaji pokok yang diterima pada saat menyambut hari raya keagaamaan atau yang dikenal dengan sebutan THR. THR merupakan hak karyawan yang wajib ditunaikan oleh pihak pemberi kerja. Karyawan swasta dan Pegawai Negeri Sipil berhak memperoleh THR sesuai dengan ketentuan UU yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yaitu Peraturan yang mengatur tentang THR adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk para pekerja atau buruh di perusahaan.
Hal ini senada dengan pernyataan yang diberikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah saat konfrensi pers virtual peluncuran Posko THR keagamaan, Jumat (8/4/2022). "Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan. THR keagamaan adalah pendapatan non upah yang harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (8/4/2022). Ini berarti, jika perayaan hari raya jatuh pada tanggal 2 Mei, maka pihak pemberi kerja diwajibkan untuk membayarkan THR karyawan paling lambat pada tanggal 25 April 2022. Saat dunia dilanda pandemi Covid 19 yang dampaknya juga turut dirasakan oleh perekenomian Indonesia, pemerintah menerapkan kebijakan relaksasi pembayaran THR pada kurun waktu 2020 dan 2021. Namun, dengan berhasilnya penangan pandemi Covid 19 oleh pemerintah dan normalisasi pemulihan  kegiatan masyarakat, pihak perusahaan diharapkan untuk membayarkan THR secara full kepada para pekerjanya.
Demi menjamin penyaluran THR disalurkan dengan sebagaimana mestinya, pemerintah telah membentuk Posko THR yang bertugas untuk memberikan penegakan hukum dan memantau penyaluran THR tahun 2022 ini. Bagi para pekerja yang tidak menerima THR, mereka dapat melaporkannya dengan mendatangi langsung Posko THR di kantor pusat Kementrian Ketenagakerjaan atau melaporkannya secara online melalui situs poskothr.kemnaker.go.id. bagi perusahaan yang terbukti tidak membayarkan THR kepada para pekerjanya maka akan mendapat sanksi berupa sanksi administratif hingga sanksi denda dengan nominal tertentu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H