Mohon tunggu...
Refi Febriyanti Putri
Refi Febriyanti Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Etika Profesi Akuntan "Kasus Akuntan Raden Motor"

17 Juli 2022   23:50 Diperbarui: 18 Juli 2022   22:10 2612
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah Etika Bisnis dan Profesi 

Disusun oleh Kelompok 8 :

  • MUHAMMAD RYANTO (191011202051)
  • REFI FEBRIYANTI PUTRI (191011201603) 

Kelas                          : 06SAKE001

Dosen Pengampu : ERIKA ASTRIANI APRILIA, S.E., M.Ak.

Universitas Pamulang -- 2022

Pendahuluan

Audit adalah tinjauan kritis dan sistematis atas laporan keuangan yang disiapkan oleh manajemen, bersama dengan catatan akuntansi dan data pendukung, untuk memungkinkan penilaian tentang kewajaran laporan keuangan. Audit sangat penting karena risiko informasi. Dengan kata lain, kompleksitas transaksi dan informasi yang diperoleh dari pihak ketiga tidak secara efektif menciptakan informasi yang digunakan untuk mengukur risiko bisnis. Karena kualitas audit terkait dengan pekerjaan auditor, kualitas hanya dapat dievaluasi berdasarkan kualitas pekerjaan. Kualitas tidak sama di semua Kantor Akuntan Publik. Kualitas audit yang dapat diberikan oleh kantor internasional yang besar hanya dengan kantor lokal tidak diragukan lagi akan berbeda.

Profesional telah dikembangkan dengan melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkualitas tinggi dan tingkat tinggi. Dalam memberikan layanan profesional yang unggul, profesi tersebut dikelola dan dievaluasi secara internal oleh rekan sejawat dan sesama profesional itu sendiri. 

Adanya organisasi profesi dengan mekanisme terintegrasi berupa kode etik profesi. Dalam hal ini, jelas akan diperlukan untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk penyalahgunaan pengetahuan dengan tetap menjaga integritas dan kehormatan profesi. Kali ini, kami akan fokus pada masalah kredit macet BRI cabang Jambi, yang mencakup seorang akuntan umum yang telah menyiapkan Rekening Keuangan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman utang atau ekuitas sebesar Lima Puluh Dua Miliar Rupiah (Rp. 52.000.000.000.000,-). Hal itu terungkap saat Kejaksaan Jambi mengungkap kasus kredit macet yang digunakan untuk ekspansi perusahaan ke industri otomotif.

Opini

Seorang akuntan publik dapat dianggap tidak bersalah selama telah menganalisis rekening keuangan klien sesuai dengan persyaratan dasar yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia melalui Standar Profesi Akuntan Publik. Dalam hal ini, ia adalah Akuntan Publik bersertifikat yang menyusun laporan keuangan Raden Motor untuk menyelidiki kelalaian auditor Jambi yang mengangkat isu pelanggaran profesionalisme dan etika yang menjadi perhatian Akuntan Publik dalam beberapa tahun terakhir. Banyaknya kasus penyimpangan akuntan yang ditangani Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa auditor Indonesia belum memiliki pemahaman yang memadai tentang etika profesi.

Analisa Kasus

Salah satunya terjadi pada tahun 2010. Gugatan bermula karena salah satu cabang Bank BRI Jambi terlilit utang senilai Rp. 52.000.000.000.000,-  (Lima Puluh Dua Miliar Rupiah). Kredit buruk ini terkait dengan pinjaman pada tahun 2009 dari Raden Motor Company untuk mengembangkan operasinya sebagai perusahaan jual beli mobil. Penawaran kredit ini tentunya berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan oleh Raden Motor yang oleh BRI Cabang Jambi dianggap layak untuk dipinjamkan. Namun, dari hasil pemeriksaan, menurut hasil persidangan di Pengadilan Tinggi Jambi, terungkap bahwa rekening keuangan tersebut dimanipulasi dengan bantuan seorang akuntan Raden Motor. 

Kantor KAP Biasa Sitepu, yang umumnya terlibat dalam pemalsuan catatan keuangan dengan gagal memberikan pinjaman modal sebesar Rp 52.000.000.000,- (Lima Puluh Dua Miliar Rupiah) di BRI cabang Jambi pada tahun 2009, didakwa terlibat dalam kasus korupsi kredit macet. Dari hasil pemeriksaan, konfrontasi antara tersangka dan saksi, terungkap adanya ketidakakuratan dalam rekening keuangan Raden Motor saat mengajukan pinjaman BRI. Ada empat aktivitas data pelaporan keuangan yang tidak dilakukan pembukuan dalam laporan. Misalnya, kesalahan pemprosesan kredit dan tuduhan korupsi telah diidentifikasi. Akuntan umum dari KAP Biasa Sitepu melakukan kesalahan dengan tidak memberikan informasi penting tentang status perusahaan berdasarkan hasil, sehingga BRI selalu melakukan analisis kredit dengan menggunakan data keuangan yang tidak benar.

Kesimpulan

Suatu perusahaan maupun organisasi biasanya memiliki etika profesi yang harus dijunjung dan dihormati oleh seluruh pekerja maupun anggotanya demi tercapainya visi dan misi bersama. Etika profesi merupakan landasan dalam pelaksanaan pekerjaan, etika profesi sangat penting untuk membimbing setiap karyawan dalam perjalanan karirnya, terutama bagi mereka yang menjalankan profesi akuntansi. Sebuah profesi yang rentan akan hal manipulatif. Tentunya sumber daya manusia harus benar-benar menerapkan etika profesi secara jujur dan profesional. Berdasarkan kasus Akuntan Raden Motor dapat diketahui beberapa pelanggaran etika profesi akuntan yang terjadi, yaitu:

  • Kurangnya tanggung jawab dan profesional seorang Akuntan Publik tersebut dikarenakan Akuntan Publik tersebut tidak menjalankan tugas profesinya dengan baik dalam hal pembuatan laporan keungan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52.000.000.000,- (Lima Puluh Dua Miliar Rupiah) dari BRI Cabang Jambi pada tahun 2009, yang akibatnya menyebabkan kepercayaan masyarakat (Raden Motor) terhadap Akuntan Publik hilang.
  • Dalam hal kepentingan publik, Akuntan Publik tersebut tidak menghormati kepercayaan publik (Raden Motor) dikarenakan melakukan kesalahan dalam laporan keuangan Perusahaan Raden Motor untuk mengajukan pinjaman ke Bank BRI dengan tidak membuat laporan mengenai empat kegiatan.
  • Dalam perihal objektivitas, Akuntan Publik tidak menjalankan prinsip objektivitas dikarenakan melakukan tindak ketidakjujuran secara intelektual dengan melakukan kecurangan dalam pembuatan laporan keuangan perusahaan Raden Motor.
  • Dalam perihal perilaku, Akuntan Publik berperilaku tidak baik dengan melakukan pembuatan laporan keuangan palsu sehingga menyebabkan reputasi profesinya buruk dan dapat mendiskreditkan profesinya tersebut.

Sunadi, D. (2022). Pelanggaran etika profesi akuntan kasus akuntan raden motor. Jurnal Pusdansi, 2(3), 1--9. http://pusdansi.org/index.php/pusdansi/article/view/107

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun