Mohon tunggu...
Fiana Kusuma
Fiana Kusuma Mohon Tunggu... Freelancer - -

Suka membaca, suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Reforma Agraria: Sebuah Upaya Badan Bank Tanah untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia

26 Januari 2025   02:25 Diperbarui: 26 Januari 2025   02:25 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kekayaan tanah Indonesia | Sumber: banktanah.id

Kalau dengar frasa "Bank Tanah", apa yang ada di pikiran kalian? Apakah bank tempat untuk kita menyimpan tanah seperti kita menabung uang? Atau bank yang lainnya? Jujur, saya sendiri baru mendengar keberadaan bank ini dari seorang kerabat dan sama sekali tidak ada bayangan atau gambaran bank macam apa bank tanah ini ketika mendengarnya.

Jadi, apa itu Bank Tanah?

Setelah saya mencari tahu, Badan Bank Tanah rupanya suatu institusi khusus yang didirikan pemerintah pusat dan memiliki wewenang dalam pengelolaan tanah yang ada di negara Indonesia. Kewenangan ini diberikan agar ketersediaan tanah untuk kebutuhan sosial, umum, pembangunan nasional, atau pemerataan ekonomi dapat terjamin, sesuai dengan PP No. 64 Tahun 2021.

Indonesia memiliki tanah yang begitu luas. Karena itu pemerintah ingin memastikan pengelolaan tanah ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan negara, agar dapat tercipta ekonomi berkeadilan dengan optimalnya pengelolaan lahan yang Indonesia miliki. Karena itulah Badan Bank Tanah ini didirikan. Lalu, muncullah pertanyaan, memang apa yang dilakukan oleh bank ini untuk mengelola tanah Indonesia?

Nah, salah satu cara yang dilakukan oleh Badan Bank Tanah yaitu dengan melakukan Reforma Agraria. Sekarang, apa itu Reforma Agraria?

Reforma Agraria merupakan penataan ulang susunan kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria, khususnya tanah, agar bermanfaat bagi kepentingan rakyat. Tentu kita tidak asing dengan berita-berita tentang sengketa tanah antara dua golongan yang memiliki ketimpangan kekuasaan. Konflik semacam itu menyadarkan pemerintah bahwa mereka harus mengatur kembali penguasaan dan penggunaan tanah secara adil.

Contoh pelaksanaan reforma agraria ini  seperti yang dilakukan oleh Badan Bank Tanah bersama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur, Kejaksaan Negeri Cianjur, dan Forkopimda pada bulan September tahun 2024 lalu. Mereka mengadakan sosialisasi pengukuran pendistribusian lahan pada HPL Badan Bank Tanah di Desa Batulawang, Kecamatan Pataruman, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Sosialisasi ini merupakan langkah dalam mewujudkan reforma agraria di daerah Cianjur. Masyarakat setempat akan mendapat kepastian hak atas tanah, serta didampingi untuk mewujudkan kemandirian ekonomi, tanpa mengganggu rumah-rumah warga yang berada di atas HPL Badan Bank Tanah.

Atau seperti di Poso, Sulawesi Tengah, Badan Bank Tanah menyediakan lahan seluas 1.550 Ha untuk Reforma Agraria. Program ini diyakini oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Poso sebagai upaya pemerintah dalam melakukan pemerataan pembangunan Indonesia serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat.

Selain itu, pada 2023 lalu, Badan Bank Tanah juga pernah melakukan kerja sama pemanfaatan lahan bersama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Amerta Jyoti dan PT Lembah Tanahlot Permai (PT LTP) untuk mendukung ekonomi dan pariwisata Bali. Rencananya HPL Badan Bank Tanah akan dimanfaatkan oleh BUMDes Amerta Jyoti untuk masyarakat Desa Beraban berwirausaha di kawasan Pantai Nyanyi. Sementara PT Lembah Tanahlot Permai ingin membangun kawasan penunjang sekolah hospitality dan culinary mereka. Hal ini pun mendapat respons positif dari Kepala Desa Beraban yang beranggapan bahwa program ini dapat memunculkan lapangan pekerjaan baru yang dapat mendorong kesejahteraan masyarakat lokal, sehingga terwujud kemandirian ekonomi masyarakat desa dengan terciptanya UMKM baru dari Desa Beraban.

Dengan ketiga contoh pelaksanaan yang terjadi, kita dapat menyimpulkan bagaimana reforma agraria menjadi salah satu program Badan Bank Tanah untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya masyarakat daerah yang wilayahnya memiliki potensi dalam bidang agraria dengan kekayaan tanah yang dimiliki. Kita dapat melihat bahwa Badan Bank Tanah ingin berperan secara aktif mengoptimalkan sumber daya alam Indonesia dan mewujudkan ekonomi berkeadilan baik untuk masyarakat itu sendiri, maupun untuk negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun