Mohon tunggu...
Refi Firdan Isnantya
Refi Firdan Isnantya Mohon Tunggu... Mahasiswa - 21107030151 - Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga

Life Is The Great Unknown

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mulai Kapan Diwajibkannya Penggunaan Aplikasi MyPertamina dalam Pembelian BBM?

13 Juni 2022   18:10 Diperbarui: 16 Juni 2022   08:42 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hal ini Pemerintah khususnya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas menyatakan bahwa kedepannya nanti, pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi dan penugasan seperti RON 90 akan menggunakan aplikasi berbasis digital seperti aplikasi MyPertamina di Android.

Perkiraannya dalam pembelian BBM Pertalite nantinya akan mulai di uji coba penggunaan aplikasi MyPertamina, pada bulan Agustus dan September 2022, atau tahun ini yang mendukung BBM Subsidi 2022.

Penerapan atau penggunaan aplikasi MyPertamina yang nantinya akan digunakan dalam proses pembelian Pertalite ini seiringan dengan rencana selesainya penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian dan harga jual Bahan Bakar Minyak eceran yang biasa terdapat di warung warung, beserta petunjuk teknis pembelian BBM jenis Pertalite.

Dikutip dari CNBC Indonesia, Kepala BPH Migas yaitu Erika Retnowati mengungkapkan "Kami harapkan sekitar Agustus-September bisa kita launching, bisa kita uji coba ini kan masih proses penerbitan regulasi, setelah ditetapkan kita akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga itu diharapkan bisa di Agustus dan September". Senin (6/6/2022)

Menurut apa yang diungkapkan oleh Erika tersebut, pihaknya berencana melarang adanya mobil mewah dalam penggunaan Bahan Bakar Pertalite dikarenakan bahan bakar tersebut bersubsidi, sedangkan bagi yang tergolong mobil mewah ini tidak dianjurkan. Adapun beberapa kriteria yang termasuk ke dalam kategori mobil mewah yang nantinya hal tersebut akan merujuk dari besarnya Cubicle Centimeter atau CC yang dimiliki mobil tersebut. Tetapi, sementara ini ia belum juga merinci secara detail besaran dari CC yang dimaksud. CC atau Cubicle Centimeter yaitu besar tegangan dalam kendaraan.

"Akan ditetapkan pada CC-nya. Kenapa? kami melihat konsumsinya karena CC-nya besar maka akan mengkonsumsi BBM yang banyak dan mereka itu dirancang untuk tidak konsumsi Pertalite dengan spesifikasi mesin dan bahkan lama-lama akan merusak mesin juga," ujar kembali dari Kepala BPH Migas tersebut.

Dan lebih lanjutnya lagi, guna menyukseskan adanya hal tersebut, BPH Migas nantinya akan menggandeng dengan pihak Universitas Gajah Mada (UGM). Khususnya bagi yang akan melaksanakan kajian -- kajian terkait dengan kriteria besarnya Cubicle Centimeter atau CC suatu mobil, "Untuk CC nya masih dalam pembahasan ya. Nanti akan disosialisasikan." begitu ujarnya.

Selain mobil mewah, adapun kendaraan yang nantinya juga akan dilarang membeli BBM Pertalite, yaitu kendaraan dinas milik TNI, Polri serta dengan kendaraan milik BUMN. Tak sampai situ, pihaknya dikabarkan akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian guna melakukan pengawasan, Namun, tujuan utamanya yang pasti yaitu guna mengimplementasikan program pelaksanaan penyaluran BBM Subsidi 2022 ini secara tertutup, BPH Migas sendiri, nantinya akan memanfaatkan infrastruktur digital mereka.

Jadi, kedepannya nanti pada kendaraan dinas mobil TNI dan Polri akan disesuaikan, yaitu mereka tidak diperbolehkan dalam penggunaan BBM bersubsidi seperti Pertalite karena termasuk ke dalam kategori mobil yang dimiliki BUMN.

Pada saat ini terdapat data kriteria yang berhak membeli Pertalite sudah ada di tangan. Pada saat pertemuannya dengan CNBC Indonesia dalam Energy Corner, Ia mengatakan bahwa data konsumen yang akan menerima BBM bersubsidi tersebut sudah ditentukan. Dan apabila kebijakan tersebut berjalan, konsumen nantinya akan menggunakan aplikasi MyPertamina dalam pembelian BBM subsidi jenis Pertalite itu.

"Jadi kami tidak menggunakan data-data seperti Kemensos (Kementerian Sosial), tapi kami meminta siapa yang ditetapkan untuk didaftarkan dan registrasi melalui aplikasi digital. Sehingga operator bisa tahu, apakah konsumen tersebut sudah terdaftar dan berhak membeli Pertalite," ungkap dari Erika.

Menurutnya, sejak ditetapkannya Pertalite sebagai JBKP, mulai dari situ volume serta harga jual BBM Pertalite ini sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga, target nantinya yaitu tidak semua orang dapat mengkonsumsi BBM Pertalite yang sudah bersubsidi tersebut. Dan yang tak lain yaitu semua masyarakat nantinya akan di filter melalui aplikasi tersebut dalam pembelian BBM.

"Pertalite ini harganya masih di bawah harga keekonomian dan pemerintah harus memberikan kompensasi dan diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu. Mobil mewah tentu tak diperkenankan." Ujar tambahannya.

Dalam hal ini, tentunya Pemerintah serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas atau ( BPH Migas ) sudah merencanakan program tersebut dengan sebaik mungkin. Selain itu, mereka juga memperhatikan kondisi perekonomian Negara dan masyarakat Indonesia agar program tersebut dapat berjalan dengan baik.

Hal tersebut tentunya amat sangat kita harapkan. Dengan berjalannya program tersebut dengan baik, maka dalam peentuan mereka atau target yang mendapatkan subsidi BBM lebih terarah atau menyesuaikan dengan kondisi ekonomi penduduknya.

Penggunaan aplikasi MyPertamina ini tentunya juga memudahkan dalam transaksi jual beli BBM. Sehingga nantinya dalam pembayaran tersebut berangsung secara non tunai di stasiun pengisi bahan bakar umum Pertamina. Namun, apakah hal ini dilarang? Bukankah di area SPBU kita dilarang menggunakan Handphone?

Nah, maka dari itu dalam hal ini Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) bekerja sama dengan Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra menjelaskan bahwa pihaknya juga telah mepelajari hal ini lebih lanjut mengenai penggunaan Handphone (HP) di area SPBU. Menurut dia, terdapat tata cara Standar Operasional Prosedur atau SOP yang telah ditetapkan serta yang perlu dipelajari ketika saat malakukan transaksi menggunakan Handphone di area SPBU. Dengan begitu masyarakat tidak perlu lagi khawatir dan dapat bertransaksi dengan mudah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun