SURABAYA menjadi kota terbesar kedua di Indonesia, dengan dinamisasi pembangunan yang berkembang begitu pesat. Pantai Timur Surabaya merupakan kawasan konservasi, yang saat ini juga menjadi incaran untuk dijadikan ladang investasi.
Ledakan populasi penduduk yang begitu cepat, membuat kota ini terus mendesak segala lini area yang ada termasuk kawasan konservasi Pamurbaya (Pantai Timur Surabaya) yang juga dimanfaatkan oleh pengembang sebagai ladang investasi dengan dalih pembangunan lahan.
Petak-petak kavling begitu cepat merembak di kawasan Pantai Timur Surabaya, dan tak sedikit yang masih berstatus ilegal. Semula yang kawasan ini menjadi lahan konservasi, mengalami degradasi dan berubah menjadi bangunan untuk investsi. Jumlah investor makin hari kian bertambah jumlahnya.
Pengelolaan konservasi hutan mangrove di kawasan Pamurbaya, yang pada awalnya dikuasai oleh masyarakat saat ini beralih pada kekuasaan investor pengembang.
Zonasi kawasan konservasi Pamurbaya awalnya masih belum memliki kejelasan terait batasan-batasan wilayah yang menjadi area konservasi Pamurbaya, dan mungkin hal ini yang menjadikan investor mudah untuk masuk dan mengubah kawasan konservasi menjadi bangunan-bangunan seperti perumahan, apartemen, hotel, dan pertokoan.
Oleh sebab itu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuat peraturan daerah Kota Surabaya No 3 Tahun 2007, yang mengatur tentang penetapan kawasan konservasi di wilayah Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) seluas 2.500 hektare.
Mencakup kawasan di enam kelurahan pada enam kecamatan yang berbeda di region Surabaya Timur, meliputi kelurahan Keputih, Kejawan Putih Tambak, Wonorejo, Gunung Anyar Tambak, Medokan Ayu, dan Dukuh Sutorejo.
Tujuan dari penetapan batas-batas wilayah yang menjadi zonasi kawasan konservasi tersebut berfungsi untuk melindungi Kota Surabaya dari ancaman intrusi air laut yang berpotensi menyebabkan banjir, abrasi, erosi, serta penurunan permukaan tanah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil kebijakan terkait penetapan zonasi kawasan konservasi Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) ini untuk mengantisipasi pemanfaatan lahan konservasi menjadi bangunan secara terus menerus oleh para investor. Langkah ini juga bertujuan untuk menghindari adanya reklamasi pada kawasan Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya).
Apabila ada masyarakat yang menginginkan untuk mengurus sertifikat tanah ke BPN atau IMB pada kawasan konservasi Pamurbaya untuk diperjual belikan, masih diperbolehkan dengan syarat yakni pengunaan kawasan tersebut yang hanya boleh dimanfaatkan sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), seperti dikelola menjadi tambak atau ekowisata, dan yang tidak diizikan adalah mendirikan bangunan permanen seprti perumahan, apartemen, hotel, Â dan pertokoan, yang tidak masuk kedalam kategori ruang terbuka hijau (RTH) karena tidak mampu berfungsi sebagai daerah resapan air.
Kota Surabaya harus benar-benar serius dalam pengelolaan wilayah pesisir sebagai perlindungan pada perairan bagian timur kota Surabaya. Penanganan Pamurbaya perlu dilakukan dengan serius sebagai upaya antisipas dan sebagai pelajaran dari banyak kota-kota besar di Dunia yang lalai dalam pengelolaan wilayah pesisir sehingga mendapatkan hal-hal yang memberikan dampak negatif dan merugikan, baik secara ekologis, sosial, maupun ekonomi.