Mohon tunggu...
Refans Bahroyni
Refans Bahroyni Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Bercocok tanam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewargaan Digital

2 Mei 2024   13:55 Diperbarui: 2 Mei 2024   14:00 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa itu kewarganegaraan digital? Kewarganegaraan digital merupakan konsep yang membuat setiap warga digital menggunakan teknologi dengan baik dan bertanggung jawab seperti halnya di kehidupan nyata.
Sekarang kewarganegaraan tidak hanya mengacu pada dimana kita tinggal saat ini. Tetapi juga kewarganegaraan digital. Kita tahu bahwasanya internet diakses secara bebas. Bahkan pemerintah tidak mungkin mengontrol penduduk Indonesia yang jumlah puluhan juta penduduk agar bijak dalam menggunakan digital.

Apalagi belakangan ini banyak sekali etika pengguna internet yang meresahkan. Banyak penyelewengan, banyak komentar pedas seperti pedas cabai rawit. Maka dari itu dibuatlah kewarganegaraan digital yang bertujuan dapat menciptakan dunia digital yang bertanggungjawab, menciptakan keamanan digital dan akses informasi yang berkualitas.

Pelanggaran kewargaan digital:

1. Membuat dan menyebarkan Berita Hoax
Pelanggaran kewarganegaraan digital yang paling meresahkan saat ini adalah banyaknya berita hoax, didukung dengan kurang jelinya pengguna digital mengkonfirmasi berita. Sehingga mereka asal ikut menyebarkan berita hoax tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE.

2. Pencemaran Nama Baik
Pelanggaran kewarganegaraan digital yang paling umum lainnya adalah pencemaran nama baik. Hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

3. Menyebarkan Berita Kebencian
Pelanggaran kewarganegaraan digital yang umum lain adalah menyebarkan berita kebencian. Hal ini diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE 2024.

    4. Pelecehan Seksual.
Pelanggaran yang sering terjadi yaitu pelecehan seksual. Hal ini diatur dalam UU No.12 tahun 2022 tentang pelecehan dan kekerasan seksual.

    5.Pembajakan.
pembajakan merupakan salah satu bentuk dari tindak pidana hak cipta yang diatur dalam pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun