Tahun 2025 bank Indonesia meresmikan fitur baru dalam penggunaan QRIS yaitu QRIS NFC. Jadi simpelnya, NFC merupakan sebuah sistem yang digunakan untuk mengkomunikasikan kedua perangkat elektronik yang dimana cara kerjanya adalah dengan cara mendekatkan dengan jarak sekitar 4 cm.
Sering kita sebut , NFC atau near field communication menjadi jawaban buat kalian semua pengguna setia QRIS. Terkadang ketika kita scan QRIS, ada kendala dari smartphone yang tidak bisa untuk terdeteksi. Dengan menggunakan fitur NFC, kita bisa lebih mudah untuk bertransaksi.
Inovasi QRIS NFC ini menambah daftar panjang inovasi - inovasi yang telah dilakukan oleh Bank Indonesia terhadap QRIS seperti:
1).Merchant Presented Mode (MPM).
2).Consumer Presented Mode (CPM).
3).Tanpa Tatap Muka (TTM).
4).Cross-border QR (QRIS Antarnegara).
5).Tarik Tunai, Transfer, dan Setor Tunai (QRIS TUNTAS)
Beredar banyak nya kabar yang menyebutkan bahwa transaksi QRIS dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12%. Â Namun, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah mengklarifikasi bahwa QRIS dan layanan e-money tidak akan dikenakan PPN 12%. Â Jadi, jangan khawatir akan pajak ganda jika Anda menggunakan QRIS untuk bertransaksi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI