Pajak merupakan sumber pemasukan suatu negara yang memiliki peran besar untuk menunjang program kerja pemerintah dan untuk mewujudkan tujuan pemerintahan. Ada beberapa jenis pajak yang perlu diketahui, diantaranya adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Materai, dan Pajak Bumi dan Bangunan.
Yang akan kita bahas adalah mengenai Sanksi Pajak Bumi dan Bangunan. Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu jenis pajak yang wewenangnya dilimpahkan kepada suatu wilayah. Pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Tarif Pajak Bumi Dan Bangunan yakni sebesar 0,5%.
Sanksi wajib pajak merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib untuk dipatuhi. Pada dasarnya sanksi perpajakan adalah alat pencegah agar wajib pajak tidak melanggar norma-norma perpajakan. Sanksi yang tegas akan menimbulkan efek jera terhadap wajib pajak ketika melanggar norma hukum perpajakan.
Ketika wajib pajak atau pihak ketiga tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak. Sanksi yang dikenakan adalah sanksi administrasi dan atau sanksi pidana. Sanksi administrasi merupakan sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak dengan melakukan pembayaran finansial pada negara. Jadi, sanksi administrasi yaitu wajib pajak akan mengerluarkan sejumlah uang untuk membayar denda yang dikenakan. Sedangkan untuk sanksi pidana yakni sanksi atau hukuman yang berupa siksaan fisik, psikologis yang merupakan hukuman terakhir untuk wajib pajak yang tidak membayar pajak sesuai ketentuan.
Pengenaan sanksi akan berakibat terpenuhinya kewajiban untuk tidak melanggar norma-norma hukum perpajakan. Pada dasarnya, menegakkan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan di suatu negara merupakan suatu hal yang tidak mudah. Hal tersebut membutuhkan konsistensi yang kuat dan penerapan yang sangat matang terhadap keputusan pemerintah. Karena kenyataannya masih saja banyak wajib pajak yang melanggar hukum atau norma-norma hukum perpajakan.
Sanksi hukum perpajakan terhadap wajib Pajak Bumi Dan Bangunan ini ada 3, Yang pertama adalah Sanksi Sosial, Wajib pajak akan dikenakan sanksi sosial atas perbuatannya melanggar norma perpajakan, diantaranya yakni teguran, sindiran dan peringatan yang akan membuat malu wajib pajak. Kedua Sanksi Administrasi, Wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi jika sanksi sosial tidak mempan baginya. Sanksi administrasi yakni denda yang akan dikenakan terhadap wajib pajak, dan wajib pajak harus membayar sesuai dengan nilai yang harus dibayarkan kerugian kepada negara khususnya berupa bunga dan kenaikan. Untuk yang terakhir Sanksi Pidana, Sanksi pidana merupakan sanksi penderitaan atau siksaan terhadap wajib pajak. Wajib pajak harus patut terhadap peraturan yang ditentukan negara, yakni sanksi pidana akan dimasukkan nya wajib pajak ke jeruji besi agar norm-norma hukum perpajakan dipatuhi.
Sebagai penutup, marilah kita menjadi masyarakat yang taat membayar pajak. Sanksi yang diberikan oleh pemerintah memang dibuat untuk memberikan efek jera kepada kita sebagai Wajib Pajak yang telah melanggar aturan pajak yang ada. Jadi jangan lupa bayar pajak karena "Orang Bijak, Taat Pajak"
Refaldi Wijaya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H