Pendidikan Pra Nikah -->Peraturan Mengenai Pernikahan --> Pernikahan
Gambar 2
Saya akan menjelaskan gambar pertama terlebih dahulu. Pada gambar pertama saya mengurutkan bahwa ada permasalahan yang harus diperhatikan oleh pemerintah terkait dengan lapangan pekerjaan dan kebijakan pemerintah (mencatut pernyataan dari Ibu Ratna Sarumpaet di ILC tanggal 23 Juni 2015) yang mungkin dapat menjadi beberapa alasan dari kemiskinan, hal tersebut dapat memunculkan masalah ekonomi pada suatu keluarga yang menikah, kemudian karena masalah tersebut munculah pemikiran untuk mengalihkan tanggung jawab kepada orang lain (dalam hal ini pengangkatan anak) dengan harapan bahwa anaknya lebih layak di asuh orang lain agar mendapatkan kehidupan yang lebih layak (pemikiran yang sangat mulia namun lebih banyak berspekulasi dan hal ini tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 pasal 1 butir 2 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak Bab I Pasal 2 bahwa Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan), akhirnya anak tersebut menjadi anak yang tidak dirawat dengan baik, atau bahkan bisa saja dirawat dengan sangat baiknya. Untuk hasil akhir yang negatif jelas ini menjadi permasalahan yang serius, bahkan kasus terkini si anak sampai meningal dunia. Mungkin pula kita tidak mengetahui bahwa pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Bab III tentang Hak dan Kewajiban Anak Pasal 7 butir 1 mengatakan bahwa “Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri”, walaupun pada butir k 2 dijelaskan bahwa “dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Namun pesan yang disampaikan adalah bahwa setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri).
Pada gambar kedua saya mencoba menjelaskan dengan pendidikan pra nikah terlebih dahulu sebelum si calon mempelai tersebut memutuskan untuk menikah. Hal tersebut berguna untuk memahami apa yang dimaksud dengan pernikahan, memberikan informasi mengenai kehidupan pernikahan kepada pasangan, meningkatkan kemampuan komunikasi pasangan, mengembangkan keterampilan menyelesaikan konflik, memberikan kesempatan pada pasangan untuk mendiskusikan mengenai topik tertentu yang sensitif, seperti mengenai peran dan tanggung jawab suami-istri, seks, keuangan, dan hubungan dengan mertua. (http://psikologikita.com/?q=konselingpranikah). “proses pra nikah itu sering kali tidak melalui pendidikan pra nikah sehingga tanggung jawab terhadap seluruh sosial impact dari proses pernikahan” (kutipan pernyataan Ibu Mentri Sosial dalam ILC 23 Juni 2015). Setelah melalui pendidikan pra nikah, seharusnya anggota dewan lebih mengutamakan untuk membuat, memperbaiki, atau merevisi peraturan atau Undang-Undang mengenai pernikahan, terutama syarat-syarat pernikahan. Memang sudah ada dalam Undang-Undang, namun saya fikir memang harus direvisi
Syarat-syarat Pernikahan :
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Bab II Pasal 6 Mengenai Syarat-syarat Perkawinan dijelaskan :
Pasal 6
(1) Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.