Mohon tunggu...
Redwan Kurniawan
Redwan Kurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Sejarah Universitas Sebelas Maret Surakarta

Suka Travelling, Mendaki Gunung, Kesenian, Olahraga, dan Literasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN 213 UNS Lakukan Bersih-Bersih Masjid Sebagai Wujud Aksi Sosial dan Gerakan Kebaikan

9 Agustus 2022   14:47 Diperbarui: 9 Agustus 2022   14:56 484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai wujud aksi sosial untuk menjaga kebersihan lingkungan, Mahasiswa Kelompok 213 KKN UNS menggelar gerakan "Bersih-Bersih Masjid" Atau disingkat "BBM" Pada hari Minggu, (07/08/2022) di Masjid Al-Ikhlas, Desa Gunturharjo, Kecamatan Paranggupito, Wonogiri.

Gerakan BBM ini merupakan implementasi dari program KKN kelompok 213 UNS. Tujuan diadakan program ini adalah sebagai sarana untuk menjaga kebersihan lingkungan bersama terutama di area Masjid.

Dengan dibantu anak-anak TPQ Masjid Al-Ikhlas, mahasiswa mulai membersihkan bagian dalam masjid dengan menyapu, mengepel lantai, dan membersihkan kaca. Setelah itu, di bagian luar masjid, mahasiswa bersama anak-anak membersihkan toilet serta menguras tempat penampungan air.

Di akhir kegiatan, mahasiswa menyerahkan sejumlah barang sebagai bentuk inventarisasi kepada masjid yang diwakili oleh Takmir, berupa sapu, sikat toilet, dan pengesat kaki.

Ketua kelompok 213 KKN UNS, Redwan Kurniawan menyampaikan bahwa gerakan BBM ini sebagai langkah untuk menjaga kebersihan sekaligus sebagai langkah kebaikan.

"Gerakan BBM ini selain menjaga kebersihan juga menjadi ladang amal kebaikan bagi kita bersama", kata Redwan.

Kegiatan berlangsung selama 2 jam yaitu dari jam 9 pagi sampai jam 11 siang. Kemudian, kegiatan ditutup dengan dokumentasi bersama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun