Artikel ini merupakan lanjutan dari artikel sebelumnya. Dalam artikel ini Edi Suharto, P.Hd sedikit mengupas tentang pelaksanaan sistem jaminan sosial bagi warga negara di Indonesia. Menurut Edi Suharto, P.Hd, sistem jaminan sosial yang ada di Indonesia belum sesuai dengan standar universal. Selain itu, penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia juga cenderung masih fragmentatif dimana masing-masing lembaga pemerintah maupun swasta memiliki sistem “jaminan sosial” sendiri. Skema jaminan sosial diselenggarakan oleh berbagai jaringan, seperti PT. JAMSOSTEK, ASKES, ASABRI, TASPEN secara sendiri-sendiri. Sistem dikhususkan untuk kelompok tertentu (umunya sektor formal), sehingga belum menyentuh sektor informal, kelompok miskin dan rentan. Selain itu, jaminan sosial dikelola oleh Perseroan Terbatas yang orientasi utamanya mencari keuntungan. Sebagaimana sering diinformasikan media massa, cara ini kerapkali menimbulkan ketidakpuasan bagi para peserta yang umumnya mengeluhkan tentang kualitas pelayanan yang diberikan.
Bagi anda para pendamping sosial (PSM, Orsos, Yayasan, LSM) sangat perlu membaca artikel Sosial ini karena dapat dijadikan referensi serta acuan dalam mendampingi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di wilayahnya.
Sumber dan Download Artikel Lengkap :
http://bima-lanang.blogspot.com/2011/11/jaminan-sosial-bagian-dua-mencermati.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H