Mohon tunggu...
Reddy Riantory
Reddy Riantory Mohon Tunggu... -

Pelajar seumur hidup.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Prahara “Pernikahan” Pusat dan Daerah

4 Juli 2012   01:59 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:18 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada suatu masalah serius yang terlihat namun sepertinya “sengaja” diabaikan. Permasalahan itu menyangkut hubungan yang semestinya "mesra" terjalin. Hubungan yang akan bermuara pada kebijakan umum/kebijakan publik/kebijakan nasional, yang tentunya akan berkaitan langsung dengan masyarakat.

Sepasang "kekasih" yang terlihat bermasalah tersebut adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam suatu membangun dan membina suatu hubungan yang harmonis untuk jangka panjang tidak semudah yang dikatakan. Terkadang muncul perasaan gamang mengenai kelanjutan hubungan yang pada awalnya berdasarkan komitmen untuk menciptakan suatu keuntungan bersama, suatu kemakmuran bersama, suatu kesejahteraan bersama, suatu kesenangan bersama, suatu ketentraman bersama. Hal tersebut adalah wajar saja karena dalam perjalanannya bisa saja hubungan itu tergerus oleh "cemburu", "ego", "perselingkuhan", "ketidakadilan", atau bahkan "kejenuhan".

Pemerintah pusat yang bergelimang kepentingan tentu saja tidak mau diatur se-enaknya, demikian pula dengan pemerintah daerah. Padalah dua kelompok pemerintahan ini semestinya bisa saling dukung dan bahu membahu dalam suatu "perkawinan" yang "dinikahkan" berdasarkan  UU nomor 32 tahun2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Pernikahan tersebut semestinya dapat melahirkan kebijakan-kebijakan yang "sholeh", yang dapat membawa bangsa ini menuju tercapainya cita-cita luhur bangsa yang digaungkan the founding father dan tertuang dalam UUD 1945.

Berdasarkan penulusuran penulis, permasalahan tersebut ternyata sudah semakin melebar ke beberapa bidang. Seperti yang pernah diulas beberapa media, misalnya dalam kebijakan harga BBM yang masih hangat dibicarakan, atau mengenai Regulasi Perijinan Pusat-Daerah Tak Sejalan (merdeka.com), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Tuntut Dana Transfer Daerah 50% dari APBN (inilah.com).

Jika penulis ibaratkan seperti unit telepon genggam (handset) yang memiliki bentuk dan spesifikasi tertentu, sementara untuk SIM card-nya dapat menggunakan keluaran operator selular manapun, namun tidak merubah spesifikasi telepon genggam itu sendiri. Sehingga perbedaannya hanya terletak pada biaya pulsa, coverage areaservices dan features yang diusung oleh operator selular yang digunakan pada telepon selular tersebut. Halnya dengan kedua kelompok pemerintahan tadi, “handset”-nya sama untuk tiap periode namun berganti “SIM card”-nya yang tentunya diganti sesuai dengan pilihan rakyat, tentunya telah di-iming-imingi dengan “coverage area yang luas”, “biaya pulsa yang murah” serta fitur-fitur menarik lainnya.

Hal tersebutlah yang terkadang menimbulkan masalah, dimana “handset”-nya perlu penyesuaian dan beberapa pengaturan ulang. Spesifikasi “handset” sama namun berbeda “SIM card” dan ”operator seluler”. Penyesusaian-penyesuaian tersebut memunculkan cost tersendiri. Yang menarik adalah pada saat “handset” tersebut digunakan untuk berkomunikasi. Dikarenakan operator selulernya berbeda-beda, mungkin saja ada pemikiran yang muncul seperti ini “teleponnya ke nomor yang ini saja ah, biar lebih murah, kan ada promo gratis bebas nelpon kapan pun dimana pun. Daripada ke nomor yang itu, PULSANYA MAHAL ! ”.

Maka benih-benih “perselingkuhan” itu pun mulai tumbuh, selanjutnya?, bisa kita tebak bersama. Dalam hubungan “perkawinan” yang mestinya harmonis, hal-hal seperti itu sepatutnya dihindari. Belum lagi jika sudah melibatkan pihak lainnya yang menawarkan “konten-konten” melalui layanan premium, semisal yang menawarkan “hadiah/keuntungan” yang menarik hanya dengan mengirim pesan singkat “Ketik ANGGARAN kirim ke 99XX”. Semakin tambah runyam hubungan “perkawinan” tersebut.

Jika yang digambarkan penulis tersebut diatas adalah yang terjadi pada hubungan kedua kelompok pemerintahan itu, maka solusinya mesti segera “didamaikan” dengan cara musyawarah tanpa perlu pisah ranjang apalagi sampai jatuh talak. Untuk melaksanakan hal tersebut penulis pikir perlu disediakan ruang khusus atau “channel” tersendiri sehingga pelaksanaan musyawarah tersebut dapat berjalan baik tanpa ada gangguan dari pihak-pihak yang ingin membuat kekacauan. Pencapaian yang diharapkan adalah terbangunnya suatu komunikasi yang baik berdasarkan aturan-aturan tertentu sesuai kesepakatan, dengan menggunakan “channel” yang tepat, sehingga “sender” dapat mengirimkan “message” yang diterima dengan baik oleh “receiver” sehingga “feedback” yang diterima tentunya akan sesuai dengan yang diharapkan.

Semua kelompok memiliki tujuan yang sama selama mengacu pada acuan yang sama, yaitu untuk menggapai cita-cita luhur bangsa dalam menciptakan kondisi masyarakat yang sejahtera, makmur, adil dan sentosa sesuai amanat UUD 1945. Seperti yang pernah penulis sampaikan sebelumnya mengenai komunikasi, kali ini penulis kembali mengingatkan bahwa hal itu merupakan faktor penting, namun perlu aturan (protocol) serta media/saluran (channel) yang tepat dan baik, semuanya itu harus dimusyawarahka bersama. Jangan ada pemaksaan apalagi yang disertai ancaman/sanksi. Komunikasi yang baik dalam suatu hubungan akan menghasilkan suatu bentuk hubungan yang harmonis dan "mesra".

Untuk itu masyarakat harus turut mengawal dan mengawasi hubungan kedua kelompok pemerintahan tadi tentunya berdasarkan aturan-aturan yang telah ditetapkan. Sebab masyarakatlah yang akan merasakan dampak positif atau negatifnya dari hubungan tersebut, karena masyarakat yang memilih “SIM card” mana yang akan digunakan pada “handset”.

Salam Perjuangan !!

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun