Pemerintah Kota Padang kini menerapkan kebijakan tegas untuk menindak pelajar yang terlibat dalam tawuran dan berbagai bentuk kenakalan lainnya. Melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Pejabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, pelajar dilarang keras melakukan tindakan negatif seperti tawuran, perkelahian, pemerasan, dan perundungan (bullying).
Andree Algamar menekankan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas. "Jika ada peserta didik yang melanggar, maka akan diberikan teguran tertulis kepada peserta didik dan orang tua," ujarnya pada Kamis (11/7/2024).
Untuk pelanggaran yang berulang, peserta didik akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. "Bila peserta didik tetap melanggar setelah teguran diberikan, mereka akan diserahkan kembali kepada orang tua," tambahnya.
Kebijakan ini diambil untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif. Selain tawuran dan kenakalan, surat edaran tersebut juga melarang pelajar membawa atau mengendarai kendaraan bermotor, merokok, mengkonsumsi minuman keras, serta membawa narkoba dan senjata tajam di dalam maupun luar lingkungan sekolah.
Andree Algamar juga menginstruksikan pihak terkait untuk mengadakan razia rutin bekerja sama dengan kepolisian. "Lakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang jika ditemukan pelanggaran oleh pelajar," tegasnya. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan angka kenakalan pelajar dan menciptakan lingkungan belajar yang lebih disiplin dan aman di Kota Padang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H