Mohon tunggu...
Fairuz Syaugi
Fairuz Syaugi Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Pewarta

Menulis kegiatan harian, fotografi dan mengedit video merupakan hobi saya.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bolehkah MenerimaBantuan BPJS Ketenagakerjaan Menurut Islam?

10 Oktober 2023   12:53 Diperbarui: 10 Oktober 2023   13:14 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam sebuah tanya jawab di Bimbinganislam.com, Ustadz Marwan Hadidi memberikan pandangannya tentang hukum menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan menurut Islam. Pertanyaan ini diajukan oleh seorang individu yang ingin tahu apakah boleh menerima uang bantuan sebesar Rp. 600.000 dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat harus membayar iuran bulanan sebesar Rp. 10.800. Berikut adalah pandangan Ustadz Marwan Hadidi mengenai masalah ini:

Ustadz Marwan Hadidi menjelaskan bahwa dalam kasus di mana perusahaan mendaftarkan karyawan ke BPJS dan mengurangkan gaji mereka, karyawan hanya berhak menerima uang sebesar gaji yang dipotong, dan bantuan dari perusahaan tidak boleh melebihinya. Tambahan atau bunga yang diterima dari deposit ini dianggap haram karena dianggap sebagai riba.

"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
(Qs. Al Baqarah: 275)

Selanjutnya, jika individu memiliki pilihan untuk bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan atau tidak, dan mereka dapat menerima iuran yang mereka setorkan beserta bunga yang dihasilkan, atau terkadang hanya dapat menariknya setelah jangka waktu tertentu dengan tambahan bunga, maka tambahan atau bunga tersebut juga dianggap sebagai riba dan haram.

Dalam situasi ketiga, jika iuran dibayarkan untuk sesuatu yang tidak pasti, seperti asuransi kecelakaan, dan biaya hanya diberikan jika terjadi musibah, maka ini dianggap memiliki unsur gharar (ketidakpastian). Gharar dilarang dalam Islam, dan jika seseorang tidak dapat menolak iuran ini karena konsekuensi seperti SIM mereka akan terpengaruh, maka dosa akan ditanggung oleh pihak yang mengambil iuran tersebut, bukan oleh individu.

Terakhir, jika seseorang menerima bantuan secara gratis tanpa membayar iuran apa pun karena mereka tidak mampu, maka ini dianggap tidak masalah menurut pandangan Islam.

Pandangan Ustadz Marwan Hadidi ini memberikan pemahaman yang jelas mengenai hukum menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan dalam konteks Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun