Pembuka
Kesehatan merupakan kebutuhan pokok manusia dan merupakan bagian dari hak asasi manusia. Aspek-aspek pelayanan kesehatan seperti ketersediaan fasilitas kesehatan, kualitas pelayanan kesehatan, dan kualitas sistem tindakan medis yang diberikan juga menjadi salah satu tolok ukur kondisi kualitas kesehatan masyarakat Indonesia. Hal-hal tersebut menjadi gambaran pelayanan kesehatan dan tindakan medis yang diterima masyarakat ketika mereka membutuhkan. Kesehatan masyarakat juga penting dalam gerakan melawan kemiskinan dan pembangunan sumber daya manusia di Indonesia. Hal ini dikarenakan kesehatan suatu individu berdampak langsung terhadap kualitas kinerja seseorang. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan untuk setiap warganya. Selain itu, pemerintah juga wajib mengawasi kinerja para tenaga kesehatan untuk menghindari terjadinya malpraktik.
Malpraktik atau malpractice menurut Daris, Peter, dan Salim dalam "The Contemporary English Indonesia Dictionary" berarti perbuatan atau tindakan yang salah atau yang menunjukkan pada setiap sikap tindakan yang keliru. Sedangkan menurut John M. Echols dan Hassan Shadily dalam Kamus Inggris Indonesia, malpractice berarti cara pengobatan pasien yang salah. Jadi, malpraktik merupakan kurangnya kemampuan untuk melaksanakan kewajiban profesional yang menjadi salah satu penyebab terjadinya perselisihan atau konflik antara dokter dengan pasien.
Isi
Siti Chomsatun merupakan seorang pasien yang dirawat di RS Kramat 128. Beliau merupakan pasien operasi pengangkatan tiroid yang dilakukan pada April 2009. Namun sayangnya operasi ini mengakibatkan kelumpuhan pita suara dan sesak napas. Pada 15-16 Februari 2010, Siti mengalami kondisi kritis yang ditangani dengan buruk oleh pihak RS. Salah satunya adalah pemberian kortikosteroid oleh dr. Tantiyo yang tidak sesuai prosedur serta lambatnya rujukan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang membuat ia tiba dalam kondisi kritis. Berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), dokter tersebut dinyatakan melanggar disiplin kedokteran. Gugatan Siti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghasilkan keputusan pada 2018, dengan ganti rugi materiil sebesar Rp17.620.933.
Tindakan medis yang dialami oleh Siti Chomsatun hanyalah salah satu contoh dari banyak tindakan malpraktik yang terjadi di Indonesia. Tindakan kelalaian medik malpraktik yang dilakukan oleh dr. Tantiyo Setiyowati M.H., Kes. adalah pemberikan kortikosteroid pada pasien sesak nafas yang disebabkan oleh kelumpuhan pita suara. Seharusnya penanganan yang dilakukan oleh dr. Tantiyo Setyowati M. H., Kes terhadap Siti Chomsatun adalah observasi ketat. Dalam putusan MKDKI a quo, diketahui juga bahwa pemberian kortikosteroid tidak lazim diberikan pada pasien sesak nafas yang disebabkan oleh kelumpuhan pita suara. Dr. Fredy Melke Komalig., M.K.M. juga melakukan penulisan resep untuk obat antihipertensi (captopril) diatas kertas resep yang bukan miliknya sendiri yang merupakan tindakan penyalahan kode etik.
Kasus malpraktik di RS Kramat 128 melibatkan kelalaian medis yang disebabkan oleh kelalaian tenaga medis dan komunikasi yang buruk. Kelalaian yang terjadi adalah pemberian kortikosteroid yang tidak sesuai pada pasien dengan sesak napas akibat kelumpuhan pita suara oleh dr. Tantiyo Setiyowati, padahal seharusnya tindakan yang tepat adalah observasi ketat. Selain itu, dr. Fredy Melke Komalig juga melakukan kelalaian dengan menulis resep antihipertensi di atas kertas resep yang tidak resmi. Faktor komunikasi buruk antara tenaga medis dan pasien atau antar tenaga medis juga turut berperan dalam meningkatkan kesalahan diagnosis dan pengobatan. Malpraktik dapat terjadi karena kurangnya kompetensi tenaga medis, kurangnya standar perawatan, perbedaan persepsi, serta janji medis yang belum sepenuhnya diterapkan.
LBH Jakarta Sebagai kuasa hukum Siti memulai upaya penyelesaian melalui jalur mediasi. Walaupun pada akhirnya mediasi ini gagal akan tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa upaya pendekatan tersebut menunjukkan itikad baik untuk mencari jalan damai sebelum membawa kasus ini ke ranah litigasi. Adapun setelah kegagalan mediasi, LBH Jakarta memutuskan untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengingat adanya bukti-bukti kuat yang yang mana diperoleh dari proses sebelumnya, hal itu termasuk putusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang menyatakan bahwa tenaga medis RS Kramat 128 telah melanggar disiplin profesional.
Penutup
 Malpraktik merupakan suatu tindakan medis yang tidak sesuai dengan standar profesi kedokteran yang dapat melukai bahkan mencelakakan pasien. Malpraktik adalah isu kompleks yang membutuhkan pendekatan multidisipliner, melibatkan aspek hukum, medis, etika, dan sosial. Seseorang yang melakukan tindakan malpraktik dapat dituntut melalui hukum yang berlaku. Dari contoh diatas dapat disimpulkan bahwa terdapat tindakan medis yang menyalahi standar profesi dengan melakukan tindakan memberikan resep obat yang bukan menggunakan kertasnya dan juga kesalahan tindakan untuk pasien yang sedang dalam kondisi darurat.