Mohon tunggu...
Rebecca Cindy
Rebecca Cindy Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Magister Ekonomi dan Studi Pembangunan, Universitas Sebelas Maret

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Nilai Ekonomi Hutan Lindung dan Produksi di Kabupaten Pekalongan

17 Juni 2021   00:50 Diperbarui: 17 Juni 2021   01:02 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan yang mengandung sumber daya alam hayati yang didominasi oleh pepohonan yang menyatu dengan lingkungan alamnya, yang satu sama lain tidak dapat dipisahkan. Hutan dapat dilihat dari fungsinya yang mana hutan dilihat dari manfaat dan perannya bagi kehidupan. 

Hutan menurut fungsinya dibagi menjadi beberapa kategori, antara lain hutan lindung dan hutan produksi. Hutan lindung adalah hutan yang keberadaannya dilindungi sebagai penyangga sistem kehidupan. Secara teknis, lokasi hutan lindung dapat berada di dalam hutan produksi, sepanjang keberadaannya dapat menjaga keseimbangan ekologis kawasan tersebut. Hutan produksi adalah hutan yang produksinya dapat dimanfaatkan baik untuk hasil kayu bulat maupun bukan kayu.  Hutan memiliki peran dalam pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan data FAO tahun 2010, sektor kehutanan berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja bagi 74.700 orang Indonesia.

Pemanfaatan ekosistem hutan secara terus-menerus memiliki konsekuensi baik bagi kelestarian maupun keberadaan hutan itu sendiri dimana peningkatan eksploitasi sumber daya hutan biasanya akan berakhir dengan degradasi lingkungan dan ketika penurunan kualitas lingkungan alam melebihi daya dukung maka pertumbuhan ekonomi yang dimaksud tidak akan terjadi. Saat ini masyarakat, khususnya para perencana dan pengambil keputusan, menghargai manfaat ekosistem alam dari segi nilai guna langsungnya, sedangkan nilai ekonomi total meliputi nilai guna dan nilai non guna. 

Akibatnya, masyarakat kurang menghargai keberadaan sumber daya hutan dan dengan demikian mereka mengubah hutan menjadi penggunaan lain yang lebih menguntungkan secara ekonomi. Kabupaten Pekalongan merupakan kabupaten di Jawa Tengah yang memiliki potensi sumber daya hutan seluas 28.486 Ha meliputi hutan lindung terbatas, hutan produksi, dan hutan produksi terbatas yang dikelola oleh Perum Perhutani. Menurut tata kota Kabupaten Pekalongan, hutan lindung dan hutan produksi tersebar di sembilan kecamatan (Kadangserang, Paninggaran, Lebakbarang, Petungkriyono, Talun, Doro, Karanganyar, Kajen, dan Kasesi). 

Diharapkan kebijakan pola tata ruang wilayah yang ada yang diterapkan oleh pemerintah daerah dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan manfaat sumber daya hutan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Penilaian ekonomi dilakukan untuk menyoroti kontribusi hutan di Kabupaten Pekalongan guna meningkatkan investasi ekosistem hutan secara signifikan dan mendorong pengelolaan sumber daya alam hutan secara berkelanjutan.

Penelitian yang dilakukan oleh Harini, Yuniantari, dan Ariani dari Universitas Gadjah Mada menemukan nilai ekonomi hutan sebesar Rp. 232.355.092.970. Hasil tersebut diperoleh dari penjumlahan nilai ekonomis dan nilai ekonomi non guna dengan beberapa metode salah satunya adalah metode benefit transfer. Metode transfer manfaat untuk membuat perkiraan cepat dari nilai moneter yang transfer manfaat menggunakan nilai lokasi studi diterapkan ke lokasi polis. Nilai-nilai tersebut menggambarkan manfaat yang dihasilkan dari keberadaan hutan lindung dan hutan produksi. Nilai ekonomi hutan sebesar Rp. 232.355.092.970 menunjukkan bahwa keberadaan sumber daya hutan memiliki manfaat penting baik saat ini maupun di masa yang akan datang karena menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh para penerima manfaat. 

Nilai manfaat ekonomi sumber daya hutan ini akan menjadi lebih tinggi jika dikelola dengan baik dan bisa menerapkan konsep circular economy. Konsep circular economy adalah sebuah konsep yang tidak lagi sekedar mendesain model industri dengan prinsip zero waste, tetapi juga fokus terhadap faktor sosial dan penyediaan sumber daya maupun energi yang berkelanjutan. Circular economy diaplikasikan ke dalam sektor industry menggunakan pendekatan 5R yaitu Reduce, Reuse, Recycle, Recovery, dan Repair. 

Hutan lindung dan produksi di Kabupaten Pekalongan bisa menerapkan konsep circular economy untuk meningkatkan nilai ekonomi hutan tersebut. Sebuah penelitian yang dilakukan Lydia, Mutia, dan Purwandito dari mahasiswa Universitas Samudra telah menemukan pemanfaatan kembali limbah ranting kayu menjadi produk kerajinan yang layak jual. Produk kerajinan tersebut seperti tatakan saji, bingkai foto, tempat tisu dan wadah lainnya. Pemanfaatan ini bisa membuka peluang usaha bagi masyarakat, karena di masa pandemi covid 19 ini menyebabkan banyak masyarakat kehilangan pekerjaannya. Produk kerajinan yang dihasilkan dapat dipasarkan secara online sehingga masyarakat tetap dapat bekerja dirumah dan memiliki usaha sendiri. 

Konsep circular economy di Kabupaten Pekalongan juga bisa diterapkan dengan pengelolaan hutan yang ramah lingkungan misalnya meminimalkan limbah penebangan melalui Teknik Reduced Impact Longging kemudian bisa juga dengan pemanfaatan limbah menjadi berbagai produk yang memiliki nilai tambah tinggi, baik produk kayu, bioenergy, bahan pendukung industry dan produk strategis lainnya. Dengan adanya besaran nilai ekonomi hutan lindung dan produksi diharapkan dapat dijadikan referensi untuk menjaga kelestarian sumber daya hutan di Indonesia agar bisa dirasakan oleh generasi mendatang.

(Rebecca Cindy Sartika dan Evi Gravitiani)

Universitas Sebelas Maret

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun