Mohon tunggu...
Yamini Alhaqni
Yamini Alhaqni Mohon Tunggu... -

Musisi, Singer, Drummer, Dreamer and Traveller Lulusan Institut Kesenian Jakarta Seni Pertujukan Peminatan Musik Mayor Perkusi 2011 Music Business Management SAE Institute Amsterdam 2018 instagram @haqnithebandz @haqnibandzvideo

Selanjutnya

Tutup

Music

Gonjang-Ganjing RUU Permusikan! Apa Yang Harus dibenahi Sebenarnya?

2 Mei 2019   20:05 Diperbarui: 2 Mei 2019   22:34 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anang Hermansyah - Pelopor RUU Permusikan

Baru baru ini dunia permusikan dihebohkan dengan RUU Permusikan, dimana pembahasan yang paling kontroversial adalah musisi berlisensi. Ada pihak yang pro namun ada pihak yang kontra. Musisi berlisensi bertujuan untuk mensetarankan profesi pemusik dengan profesi mapan lainnya seperti pengacara, dokter atau pengusaha. 

Musisi yang pro akan RUU Permusikan beralasan dengan disahkan Rancangan undang undang permusikan akan mensejahterahkan kehidupan seniman pada umumnya. banyak seniman mengeluhkan dengan profesi yang mereka geluti mereka tidak dapat mengajukan kredit rumah atau mobil. banyak artis senior di akhir hidupnya berakhir tragis, bahkan ada yang sampai ditolong dinas sosial karena hidup serba kekurangan. 

Namun musisi yang kontra memiliki alasan berbeda. mereka menanyakan seberapa penting musisi berlisensi? seseorang baru diakui kemusisiannya bila memiliki sertifikat. bagaimana dengan musisi autodidak? apakah musisi dipandang dari sertifikatnya atau dedikasinya terhadap dunia musik? lebih penting mana sertifikatnya atau seni keterampilannya? permasalahan yang dilematis menurut penulis. 

ada juga peraturan yang melarang membuat lagu prpvokasi, asusila, obat-obat terlarang, ujaran kebencian. menurut penulis bagus hanya saja penyampaiannya yang terlalu buru buru akhirnya beberapa orang berpendapat peraturan ini mengengkang kebebasan berkspresi. 

ada dua buah kasus permusikan yang menggugah penulis. inti dari masalah itu adalah pembagian royalti antar musisi sehingga menimbulkan pertikaian. 

Kasus Pertama 

seorang artis dangdut berinisial VH menyanyikan sebuah lagu milik band punk ternama tanah air namun lagu tersebut diarransemen dangdut koplo di sebuah acara off air di suatu daerah. Pihak VH tidak menyadari bahwa penampilannya di rekam dalam bentuk video lalu disebarkan secara komersil oleh pihak tidak betanggung jawab. Band punk tersebut merasa keberatan karena pihak VH tidak meminta izin untuk memakai lagu mereka. selain itu tidak ada pembagian royalti atas penjualan lagu milik band punk tersebut yang dimainkan oleh VH. mengingat VH memainkan lagu tersebut di acara besar walau off air.

pihak VH membela mereka tidak menerima royalti atas penjualan vcd tersebut. lagipula banyak penyanyi yang memainkan lagu tersebut tapi mengapa hanya VH saja yang di permasalahkan. 

Kasus Kedua 

terjadi tahun 2008, terdiri dari 3 penyanyi papan atas Indonesia berkolobaorasi dengan komposer kenamaan berinisial EG. EG adalah orang memoles penampilan khususnya musik untuk ketiga penyanyi tersebut. masalah dimulai ketika sebuah penyelenggara acara meminta mereka untuk tampil disebuah acara tahun baru yang diadakan di hotel berbintang di Jakarta. Masalah datang ketika Komposer EG meminta honor yang dirasa pihak penyelenggara terlalu besar. tapin disatu sisi kontrak sudah berjalan dan ditanda tangani, tiket sudah disebar, konser tidak mungkin dibatalkan. akhirnya pihak manajemen memutuskan ketiga penyanyi tersebut tampil tanpa EG, dan pihak EG digantikan oleh pihak lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Music Selengkapnya
Lihat Music Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun