Berbeda dengan Imam Abu Hanifah yang menyatakan bahwa mahar itu paling sedikit adalah sepuluh dirham atau sekitar empat puluh ribu rupiah. Sedangkan Imam Malik  mengatakan bahwa mahar paling sedikit adalah seperempat dinar emas murni atau boleh dengan perak seberat tiga dirham atau boleh juga dengan barang yang sebanding dengan dengan itu harganya. Meskipun terjadi perbedaan pendapat mengenai kadar minimal mahar, itu semua tidak bertentangan dengan petunjuk dari Nabi yang artinya pendapat mana saja bisa kita ambil sebagai rujukan.
Sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW mengenai kadar minimal mahar, Beliau mengatakan "Carilah walaupun hanya cincin besi". Maksudnya berilah mahar kepada calon istri meskipun hanya sebuah cincin besi, artinya memang Nabi tidak menetapkan standar minimalnya untuk sebuah mahar yang harus diberikan. Asalkan mahar itu adalah sesuatu yang berharga ataupun bernilai meskipun sedikit, mahar itu suci dan dapat dimanfaatkan, dan jelas barangnya, itu sudah cukup dikatakan sebagai mahar yang sah sesuai dengan tuntunan dari Nabi.
Maka uang panai' dalam adat pernikahan suku bugis yang bahkan bisa melampaui ratusan juta nilainya itu, dalam pandangan fiqih sudah memenuhi ketentuan yang benar. Karena meskipun ada beberapa imam madzhab yang menetapkan kadar terendah dari mahar, uang panai' sudah jauh melampaui ketentuan kadar tersebut. Bahkan karena memang pada hakikatnya tidak ada ketentuan batas besarnya nilai mahar, konsep uang panai' juga tidak menyalahi ketentuan fiqih yang ada. Hanya saja memang dalam prinsip penetapannya, hukum islam selalu menghendaki kemudahan dan menolak kesulitan dalam pelaksanaanya. Jika dengan adanya uang panai' pernikahan dirasa memberatkan, boleh saja dengan mahar yang relatif lebih mampu diberikan. Mengenai sah atau tidaknya pernikahan dalam adat suku Bugis dengan tidak terpenuhinya uang panai', itu hanya bisa dipandang dalam perspektif adat dan budaya yang berkembang di masyarakat saja.
-Reza Paradisa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H