Mohon tunggu...
R Dito Anggri Prasetya
R Dito Anggri Prasetya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Kiai Achmad Siddiq Jember

Hobi menulis semua yang berkaitan denganmu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Siapkah Penegak Hukum Indonesia Menerapkan RUU Penyitaan Aset?

3 April 2023   21:17 Diperbarui: 3 April 2023   21:26 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Akhir-akhir ini RUU Perampasan aset menjadi trending isu dikalangan para politisi dalam negeri lantaran mencuatnya kasus pejabat-pejabat negara yang mempamerkan kekayaannya di sosial media.

Undang-Undang perampasan aset merupakan peraturan hukum yang memberikan wewenang kepada pihak berwenang untuk menyita aset yang diduga didapat dari tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana. Hal ini penting dalam menegakkan hukum dan menghentikan kegiatan kriminalitas yang menggunakan hasil kejahatan.


Adanya Undang-Undang perampasan aset dapat menjadi instrumen yang efektif dalam memerangi kejahatan dan mencegah tindakan kriminalitas. Dengan adanya undang-undang ini, pihak berwenang dapat mengambil tindakan preventif dan merampas aset yang diduga digunakan untuk kegiatan ilegal sebelum tindakan kriminal terjadi.

Selain itu, Undang-Undang perampasan aset juga dapat menjadi sumber pendapatan bagi negara. Aset-aset yang dirampas dapat dilelang atau dijual dan hasilnya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah atau untuk memperkuat sistem penegakan hukum dan keamanan.

Namun, dalam pelaksanaannya, Undang-Undang perampasan aset harus dijalankan dengan hati-hati dan memastikan bahwa hak-hak individu dan hak milik dilindungi. Proses perampasan harus dilakukan secara adil dan berdasarkan bukti yang kuat, serta memastikan bahwa tindakan tersebut tidak menimbulkan ketidakadilan bagi pihak yang tidak bersalah.

Dapat disimpulkan, Undang-Undang perampasan aset penting untuk memerangi tindak pidana dan menjaga keamanan negara. Namun, implementasinya harus dilakukan dengan hati-hati dan memastikan hak-hak individu dan hak milik dilindungi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun