Mohon tunggu...
R. Syarani
R. Syarani Mohon Tunggu... pesepeda. pembaca buku

tentang hidup, aku, kamu dan semesta

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Fakta yang (Berusaha) Diabaikan dari Pilkada Kota Banjarbaru

7 Desember 2024   18:40 Diperbarui: 7 Desember 2024   19:19 388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto : tribunnews.com 

Setelah beberapa kali membaca pendapat beberapa orang tentang proses pemilihan kepala daerah di sebuah kota, rasanya tak salah jika turut serta memberikan opini dari sudut yang sedikit berbeda.  Sebenarnya banyak masyarakat yang tahu akan fakta yang diabaikan ini.  Namun kalian tak akan membacanya di media-media lokal kota kami akhir-akhir ini.

Tulisan-tulisan yang dimunculkan justru selalu menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah kemarin sudah sesuai aturan.  Hal tersebut selalu menjadikan Keputusan Ketua KPU 1774 tahun 2024 sebagai satu-satunya acuan dalam pemilihan seorang kepala daerah.

Beberapa pendapat malah seperti melupakan bagian utama terkait dengan calon tunggal peserta Pilkada.  Pasal 54 C ayat (1) huruf e. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dinyatakan bahwa Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.

Itu artinya pelaksanaan Pilkada memang bisa terus dilanjutkan, walau diskualifikasi salah satu pasangan yang menjadi penyebab adanya calon tunggal. Akan tetapi pada ayat (2) pasal yang sama dijelaskan dengan terang benderang bahwa Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar.

Jadi kalau dikatakan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah sudah berdasar petunjuk teknis Komisi Pemilihan Umum, itu tak salah.  Hanya entah kenapa petunjuk teknis yang seharusnya memperjelas dan turunan dari peraturan di atasnya justru mengabaikan hal krusial yang mengatur penggunaan kertas suara yang sah.

Semua orang pun tahu akan kondisi sah tidaknya pasangan yang mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah berikut konsekuensinya.  Rasanya masyarakat pun cukup cerdas untuk sekedar mengetahui bahwa jika mencoblos calon yang sudah didiskualifikasi itu dianggap tidak sah.

Walau bagaimanapun sikap warga negara terkait pilihannya, itu merupakan hak mereka.  Bahkan memilih untuk tidak memilih pun adalah hak, dan semua itu dijamin kerahasiaannya.  Tak ada yang tahu apa yang terjadi di bilik suara saat pemilihan berlangsung.

Jika ada yang mempermasalahkan proses pemilihan yang terjadi, itu semata-mata mempertanyakan peraturan yang ditetapkan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan yang sering diistilahkan dengan pesta demokrasi.  Ada yang berpendapat bahwa demokrasi akan berjalan baik jika semua pihak menghormati proses pelaksanaannya.  

Bukankah demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.  Jika masyarakat sudah menjatuhkan pilihannya, walaupun dianulir atas nama peraturan pelaksana.  Itu sekali lagi adalah hak mereka.  Tak elok rasanya kalau ada yang berpikir jika hal tersebut dilakukan karena bujukan atau hasutan siapapun.  Apalagi juga tanpa ada bukti yang jelas sama sekali.

Kalaupun ada dalih bahwa keputusan resmi yang harus dihormati, lalu apa kabar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada? Pada pasal 80 peraturan tersebut kembali ditegaskan tentang detil ketentuan coblosan dan kertas suara yang digunakan saat pilkada yang diikuti oleh hanya satu pasangan kontestan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun