Tadinya berangkat ke pertemuan yang dilaksanakan oleh Desa Kiram, Kecamatan Karang Intan hanya karena penasaran selain gara-gara diutus atasan untuk menghadiri acara kordinasi dan sosialisasi Proklim, nama program yang baru pernah saya dengar, padahal itu adalah program Kementerian LHK yang seharusnya akrab di telinga.
Acaranya memang sedikit membingungkan, karena yang mengundang dan pelaksana acara adalah desa dan kecamatan tetangga, sementara pesertanya adalah semua pambakal (kepala desa) dan sekretaris desa dari kecamatan tempat saya bekerja, karena tentu saja jadi pertanyaan kenapa tidak dilaksanakan di kecamatan sendiri saja.
Ternyata hal itu terkait dengan status Desa Kiram yang telah masuk kategori proKlim Utama dan sedang berusaha untuk meningkat menjadi proKlim Madya. Kategori ProKlim sendiri terdiri dari ProKlim Pratama, ProKlim Madya, Nominasi proKlim Utama dan Nominasi ProKlim Lestari. Â Syarat untuk naik tingkat ke nominasi Lestari adalah menjadi pembina bagi 10 desa lainnya.
Berdasarkan obrolan dengan Sekretaris Desa setempat dan staf Dinas Lingkungan Hidup yang merupakan pengelola kegiatan tersebut saya mendapat pencerahan bahwa ProKlim adalah singkatan dari  Program Kampung Iklim yang merupakan program berlingkup nasional dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam melakukan aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, serta penurunan emisi gas rumah kaca.
12 Desa yang di Kecamatan Aranio sendiri ternyata baru dalam tahap melengkapi data melalui Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) oleh pihak yang melaksanakan dan mendukung kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat tapak. Pendaftaran kemudian ditindak lanjuti dengan verifikasi lokasi pengusul melalui sekretariat Proklim, makanya menjadi akhirnya menjadi binaan dari Desa Kiram yang telah masuk tingkat utama.
Semua desa di Kecamatan Aranio sendiri sebenarnya sangat potensial untuk melaksanakan kebijakan ProKlim tersebut karena nyatanya masuk dalam kawasan hutan lindung. Â Mengutip road map ProKlim sendiri, kegiatan tersebut secara garis besar memuat aksi adaptasi dan mitigasiperubahan iklim oleh kelompok masyarakat dalam upaya meningkatkan ketahanan iklim dan mengurangi emisi GRK atau berkontribusi menahan kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2C seperti tertuang dalam Kesepakatan Paris (Paris Agreement) pada tahun 2015.
Masyarakat sebagai pelaku penjaga iklim di tingkat tapak tentu saja memegang peran utama dalam kebijakan tersebut, semoga saja kebijakan dalam bentuk kegiatan positif dan penghargaan serta pemberdayaan masyarakat dalam menjaga iklim ini bisa terus berlanjut dan berkembang serta berkelanjutan dan tetap digaungkan hingga semua masyarakat bisa mengetahui dan ikut berpartisipasi aktif.
Jangan seperti saya, yang baru-baru saja mengetahui program keren ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H