Ada 18 partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024, jumlahnya tak jauh beda dengan saat pemilu lima tahun yang lalu. Semenjak orde baru runtuh jumlah partai peserta pemilu jumlahnya menjadi banyak dari yang awalnya cuma tiga partai saja pada awal masa reformasi  di tahun 1999 ada 48 partai yang menjadi peserta.
Walaupun demikian, saat itu kepala daerah masih tetap dipilih oleh DPRD setempat, sampai akhirnya terbit Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang salahsatu poinnya mengamanahkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh masyarakat.
Pun halnya pemilihan presiden secara langsung juga akhirnya dilaksanakan pertama kali pada tahun 2004 yang waktu itu dimenangkan oleh pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla.  Adapun dasar pemilihan presiden yang baru pertama kali dipilih langsung oleh rakyat adalah amendemen Undang-Undang Dasar 1945 yang ketiga pada tahun 2001.
Kesamaan dari dua pemilihan calon pemimpin secara langsung di atas adalah calon kepala daerah maupun calon presiden sama-sama diusulkan oleh partai pendukung. Â Walaupun pada awal pemilihan memungkinkan untuk ada beberapa calon, dan partai pendukung terbagi atas beberapa poros namun pada akhirnya pas terbelah menjadi dua bagian.
Dua kelompok partai ini nanti akan terbentuk pada saat kepala daerah atau presiden terpilih resmi dilantik. Â Semua partai yang ada terpolarisasi menjadi dua kutub, yaitu partai-partai pendukung pemimpin terpilih dan partai-partai oposisi.
Dua kutub ini pun akhirnya menjalar tak cuma pada partai, pada akhirnya masyarakat pun terbagi menjadi dua bagian: pendukung dan tidak, walaupun pembahasan ini sedikit melebar tapi kenyataannya demikian.
Lihat saja fenomena masyarakat yang terbagi dua sejak pak Joko Widodo terpilih pertama kali di tahun 2014, segala opini dan persepsi tentang pemerintahan selalu saja merujuk pada dua hal: mendukung kebijakan atau menentang keputusan apapun terkait putusan presiden.  Walaupun masih banyak pula yang bisa berpikir objektif, namun tak sedikit pula yang tidak move on dari hasil pemilihan 8 tahun silam.
Di daerah pun demikian, berapapun banyak partai yang memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu, tetap saja pendapat anggota dewan seringkali terbelah saat ada pengambilan keputusan terkait kebijakan oleh pihak eksekutif.
Akibatnya, seringkali pengambilan keputusan saat pembentukan peraturan daerah terkadang tertunda saat rapat tidak mencapai kuorum. Â Beberapa kali hal tersebut diakibatkan anggota partai oposisi tidak menghadiri rapat dengan berbagai alasan.
Terciptanya dua kutub partai pendukung dan oposisi inilah yang mengakibatkan harus ada deal-deal politik terkait kelancaran pengambilan keputusan yang berhubungan dengan pembangunan di negara ini.