Indonesia memiliki Ideologi, Pemersatu Bangsa Indonesia,Dasar Negara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai Konstitusi Negara Serta Ketetapan MPR RI, NKRI Sebagai Bentuk Negara, Semboyan Negara Indonesia Adalah Bhinneka Tunggal Ika. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum dan Negara Pancasila, Indonesia sudah merdeka,berdaulat penuh dari Sabang hingga Merauke, Aceh hingga Irian Jaya.
Semakin berkembangnya digital komunikasi industri media di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga era keterbukaan informasi publik, era Pemerintahan Terbuka Digital akuntabel, transparansi, profesional, era citizen journalism, era digitalisasi media, era perkembangan komunikasi industri media online (digital) kian waktu semakin berkembang secara pesat,maju dan terus berubah dengan mengikuti zaman kini, nanti dan esok hingga kepelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga kepenjuru dunia Internasional.
Ecommerce,Startup semakin bertambah banyak dan juga hadirnya ecommerce,startup, media online/ media daring masuk kedalam komunikasi massa, management industri media. Loh mengapa demikian?? Masuknya kedalam ilmu komunikasi bidang media. Karena Komunikasi Massa adalah suatu proses penyampaian pesan dari komunikator ke komunikan yang melalui umpan balik (feed back) dengan melalui saluran media cetak, media elektronik, media online dan media sosial (Media Massa).
Menurut Raden Cahyo Prabowo,S.I.Kom.M.I.Kom., CPTNA.,CTM Ecommerce, Startup dan media online adalah perpaduan antara ilmu bisnis,management komunikasi industri media dengan internet namanya elektronik commerce (elektronik dagang) dan/atau biasa disebut juga melakukan aktifitas jual-beli melalui saluran media online. Kata siapa ecommerce, startup akan mati? ecommerce,startup itu sebuah perkembangan dari Ilmu Komunikasi, Komunikasi Industri Media, Komunikasi BISNIS,Ekonomi Dagang, Marketing Komunikasi dalam era perkembangan komunikasi industri media digital yang memiliki sifat meluas dan juga adanya moderasi iklan yang dimana biasanya si editor (gatekeeper) melihat iklan proses jual-belinya layak tampilkan kepada publik atau tidak kalau tidak maka iklan jual-belinya ditolak.
Jadi tidak mungkin ecommerce,startup itu hilang atau mati karena hadirnya dari sebuah ilmu pengetahuan dan wajib berbadan hukum berbentuk Perusahaan management industri media.
Komunikasi Industri Media Online
Raden Cahyo Prabowo,S.I.Kom.,M.I.Kom., CPTNA.,CTM
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H