Indonesia memiliki Ideologi, Pemersatu Bangsa Indonesia,Dasar Negara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai Konstitusi Negara Serta Ketetapan MPR RI, NKRI Sebagai Bentuk Negara, Semboyan Negara Indonesia Adalah Bhinneka Tunggal Ika.
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, Yang Berbentuk Republik. Indonesia adalah negara Pancasila & negara Hukum bukan negara agama atau lainnya apa pun. Bahasa resmi Indonesia adalah Bahasa Indonesia dan juga memiliki Bahasa Daerah, Setiap daerah yang berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki bahasa daerahnya masing-masing.
Kita semua tahu bahwasanya 2 tahun tidak pulang kampung halaman karena pandemi covid 19, namun kini elemen masyarakat bisa pulang kampung dikarenakan sudah melakukan vaksinasi, booster. Pulang kampung membawa berkah tersendiri, ekonomi elemen masyarakat menjadi lancar, perputaran keuangan menjadi lancari dari kota ke daerahnya masing masing dan membawa dampak positif bagi ekonomi kerakyatan yang dimana bisa pulang kampung, berlibur dll.
Ini merupakan suatu momen penting yang dimana bisa berkumpul bersama keluarga besar di kampung halaman untuk merayakan idul fitri tahun 2022 ini. Akhirnya bisa pulang kampung ke halaman nya masing-masing. Saya pun juga pulang kampung ke Jawa Tengah dan Yogyakarta tempat kampung halaman dengan menggunakan transportasi umum naik bus supaya bebas dari ganjil genap.
Akhirnya bisa pulang kampung halaman, roda perekonomian dan keuangan pun menjadi lancar.
Komunikasi Industri Media Online
Raden Cahyo Prabowo,S.I.Kom,M.I.Kom
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H