Indonesia memiliki Ideologi, Pemersatu Bangsa Indonesia,Dasar Negara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai Konstitusi Negara Serta Ketetapan MPR RI, NKRI Sebagai Bentuk Negara, Semboyan Negara Indonesia Adalah Bhinneka Tunggal Ika.
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, Yang Berbentuk Republik. Indonesia adalah negara Pancasila & negara Hukum bukan negara agama atau lainnya apa pun. Bahasa resmi Indonesia adalah Bahasa Indonesia dan juga memiliki Bahasa Daerah, Setiap daerah yang berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki bahasa daerahnya masing-masing.
Kita telah semua tahu, telah memasuki era Industri 4.0,menuju era industri 5.0, era media daring (media online/new media) yang dimana kehidupan masyarakat telah banyak mengalami perubahan tadinya melalui konvensional kini beralih melalui media online/ media daring (new media).
Semakin berkembangnya digital komunikasi industri media di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga era keterbukaan informasi publik, era Pemerintahan Terbuka Digital akuntabel,transparansi, profesional maka perlu adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi elemen masyarakat, bangsa dan negara Indonesia tercina ini supaya Indonesia memiliki kepastian dan payung hukum yang jelas dalam melindungi segenap masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Contohnya zaman sekarang masih saja adanya penipuan online melalui saluran sosial media ataupun media online dengan mengambil, menggunakan data pribadi seseorang tanpa adanya izin tertulis penggunaannya untuk kepentingan pribadi seseorang ataupun kelompoknya.
Pada hari jumat lalu, saya hampir saja kena penipuan yang dimana mengatas namakan dan menggunakan foto profil gurus saya, pelaku wa kesaya awal wanya manis dan baik pada akhirnya saya cek keseluruhan,cek kepada guru saya ternyata ada maksud tujuan untuk menipu bahwa pelaku ini mau mencoba menipu saya dengan iming-iming kabar gembira dan suruh transfer sejumlah uang.
Hal ini merupakan sudah pencurian data pribadi seseorang untuk mempergunakan itikad tidak baik adanya unsur penipuan dan pidana, ini juga sudah melanggar hak asasi manusia karena data pribadi kita telah digunakan dan dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
 Oleh karena itu perlu adanya pelindungan data pribadi dalam era keterbukaan informasi publik online (digital) di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini supaya data pribadi seseorang dapat dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Kesimpulannya supaya tidak terjadi penipuan, maka dicek terlebih dahulu kepada orang yang bersangkutan, jangan asal senang mendapatkan kabar gembira, cek dulu kebenaran informasinya secara detail.
Indonesia Makin Cakap Digital, Indonesia Maju, Indonesia Emas 2045, Indonesia Digital (online), Indonesia Demokrasi, Indonesia Adil
Komunikasi Industri Media Online (digital)