Mohon tunggu...
r cahyo prabowo
r cahyo prabowo Mohon Tunggu... Dosen - Cerdas Berbudi Pekerti Yang Luhur

Bekerja Dengan Menggunakan Hati,tulus ikhlas, Email : cahyo.2035@gmail.com ,Komunikasi Industri Media Online/Daring (New Media Communication), Ilmu Komunikasi Broadcast Journalism Management Industri Media,Media Online (daring/new media komunikasi),Politik, Hukum Administrasi Kontrak Konstruksi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perlindungan Data Pribadi sebagai Hak Asasi Manusia Sebuah Tantangan dan Kritis Kebangsaan Indonesia Maju

6 April 2022   15:22 Diperbarui: 6 April 2022   23:01 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Indonesia memiliki Ideologi, Pemersatu Bangsa Indonesia,Dasar Negara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai Konstitusi Negara Serta Ketetapan MPR RI, NKRI Sebagai Bentuk Negara, Semboyan Negara Indonesia Adalah Bhinneka Tunggal Ika.

Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, Yang Berbentuk Republik. Indonesia adalah negara Pancasila & negara Hukum bukan negara agama atau lainnya apa pun. Bahasa resmi Indonesia adalah Bahasa Indonesia dan juga memiliki Bahasa Daerah, Setiap daerah yang berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki bahasa daerahnya masing-masing.

Kita telah semua tahu, telah memasuki era Industri 4.0, era media daring (media online/new media) yang dimana kehidupan masyarakat telah banyak mengalami perubahan tadinya melalui konvensional kini beralih melalui media online/ media daring (new media).

Semakin berkembangnya digital komunikasi media semakin rawan pencurian data pribadi. Mengapa demikian? karena data pribadi kita dicuri, data bocor, disalahgunakan oleh orang atau pihak yang tidak bertanggung jawab maka kita sendiri yang dirugikan dan juga sering terjadi dengan mudahnya.

Contohnya data pribadi kita digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan kelompoknya saja tanpa dibayar dan /atau digaji atau demi mencapai target perusahaannya serta tanpa sepengetahuan orangnya kalo data pribadi kita telah digunakannya serta hal ini sudah termasuk pencurian data pribadi kita dan bilamana terbukti bersalah maka proses hukum berlaku wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perlindungan Data Pribadi sebagai hak asasi manusia yang perlu dilindungi, supaya tidak salah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab kepastian hukum yang jelas, orang atau badan atau lainnya tidak semena mena mengabil data pribadi seseorang demi target perusahaan, kepentingan kelompok saja serta hal ini sebuah tantangan dan kritis dalam Kebangsaan Indonesia Maju untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

Oleh karena itu perlu adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi untuk Indonesia Emas, Maju, Badan yang mengatur perlindungan data pribadi, kepastian hukum dalam melindungi data pribadi seseorang supaya tidak salah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Komunikasi Industri Media 

Raden Cahyo Prabowo,S.I.Kom,M.I.Kom

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun