Mohon tunggu...
r cahyo prabowo
r cahyo prabowo Mohon Tunggu... Dosen - Cerdas Berbudi Pekerti Yang Luhur

Bekerja Dengan Menggunakan Hati,tulus ikhlas, Email : cahyo.2035@gmail.com ,Komunikasi Industri Media Online/Daring (New Media Communication), Ilmu Komunikasi Broadcast Journalism Management Industri Media,Media Online (daring/new media komunikasi),Politik, Hukum Administrasi Kontrak Konstruksi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Media Online dalam Perkembangan Komunikasi Industri Media Indonesia

30 Maret 2022   15:37 Diperbarui: 30 Maret 2022   15:47 588
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia memiliki Ideologi, Pemersatu Bangsa Indonesia,Dasar Negara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai Konstitusi Negara Serta Ketetapan MPR RI, NKRI Sebagai Bentuk Negara, Semboyan Negara Indonesia Adalah Bhinneka Tunggal Ika.

Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, Yang Berbentuk Republik.Indonesia adalah negara Pancasila & negara Hukum bukan negara agama atau lainnya apa pun.Bahasa resmi Indonesia adalah Bahasa Indonesia dan juga memiliki Bahasa Daerah, Setiap daerah yang berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki bahasa daerahnya masing-masing.

Kita telah semua tahu, telah memasuki era Industri 4.0, era media daring (media online/new media) yang dimana kehidupan masyarakat telah banyak mengalami perubahan tadinya melalui konvensional kini beralih melalui media online/ media daring (new media).

Saya melihat, mengamati dan membaca melalui berbagai macam saluran informasi media dan juga media online contoh kasus maraknya trading melalui online (daring) banyak yang tertangkap (masalah hukum).Karena harus tahu betul tentang seluk beluk investasi mana investasi yang legal mana yang ilegal sehingga sering timbul masalah kemudian hari akibat dari iming-iming manis didepan yang diberikan namun dibelakangnya ada masalah kemudian hari.

Indonesia adalah negara hukum tegaknya hukum yang berkeadilan tanpa diskriminasi jadi soal investasi sebaiknya dilihat, tinjau kebenarannya, tidak dirugikan, investasi legal berbadan hukum ga yang sudah terdaftar dan memiliki IZIN dari Bank Indonesia,OJK dan lembaga keuangan kalau tidak legal berarti ilegal, bisa dirugikan, akhirnya timbul masalah hukum bilamana terbukti bersalah maka proses hukum berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam perspektif hukum pidana, kejahatan ini ada yang merupakan kejahatan konvensional tetapi dengan modus baru seperti Hoax, ujaran kebencian, pornografi SARA, pencemaran nama baik, penipuan,perjudian, mengajak Makar dan sejenis lainnya yang menggunakan media online (daring) sebagai sarana untuk melakukan kejahatan.

Ini dia payung hukum media online dalam perkembangan komunikasi industri media di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Hoax pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Undang-Undang ITE,Ujaran Kebencian dan SARA pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,Peraturan terkait perjudian, sudah diatur dalam beberapa pasal, salah satu yang mengatur pasal perjudian yaitu Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP, sedangkan untuk pasal perjudian online diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) UU ITE No.11 Tahun 2008 dan UU Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016,Pornografi pasal 29 Undang-Undang No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi/ UU,Pencemaran Nama Baik pasal  Pasal 310 KUHP serta Pasal 27(3) dan 45(1) UU ITE 11/2008,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah dirubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) TIDAK secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Selama ini, tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),Kejahatan Terhadap Keamanan Negara atau yang biasa disebut Makar diatur dalam Pasal 104, Pasal 105, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, Pasal 109, Pasal 110, Pasal 111, Pasal 111 bls, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127, Pasal 128, Pasal 129.

Komunikasi Industri Media

Raden Cahyo Prabowo,S.I.Kom,M.I.Kom

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun