Komunikasi adalah suatu proses penyampaian pesan yang dilakukan oleh komunikator ke komunikan yang memiliki umpan balik (feed back) pada saat melakukan sebuah interaksi tatap muka atau dengan lainnya. Begitu pula kita proses penyampaian zaman seperti sekarang ini digitalisasi media semakin berkembang secara pesat dengan mengikuti perkembangan zaman.
Tak terasa kita hidup di era empat media.Empat media tersebut adalah media cetak (printed media) contohnya surat kabar, koran, majalah, brosur dll, media elekronik contohnya radio, tv dan videotron, media online / media baru (media daring) contohnya ecommerce,startup, media online dengan menggunakan website dan media terakhir adalah media sosial.
Siapa yang tak kenal dari media sosial?? media sosial sebagai bentuk komunikasi efektif, media hiburan, media pemasaran dalam digital marketing, gaya hidup dll, media sosial bisa digunakan untuk melakukan sebuah komunikasi pada saat interaksi manusia ke manusia dengan memiliki umpan balik (feedback)
Contoh media sosial adalah whatsapp, facebook,tinder,taaruf id, twitter, skype,zoom, dll. Hal ini sebagai bentuk komunikasi efektif melalui media sosial.
Begitu pula di Indonesia, Indonesia telah memasuki era UU Keterbukaan Informasi Publik, Era digitalisasi media, Era UU Bebas berpendapat dimuka umum, Era perkembangan Industri media, Era UU ITE dan memasuki era online/digital (daring) dalam menjalankan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara RI.
Indonesia juga memasuki era namanya era demokrasi digital, apa itu demokrasi digital?? Menurut Raden Cahyo Prabowo, Demokrasi digital adalah proses penyampaian pesan berupa aspirasi rakyat kepada pemerintah dan juga sebaliknya dari pemerintah kepada masyarakat melalui media digital atau media online dengan memiliki umpan balik (feedback).Â
Tujuannya untuk apa hadirnya demokrasi digital? Tujuannya untuk membangun demokrasi Indonesia berkelanjutan yang lebih akuntabel, transparansi dan profesional mewujudkan Indonesia Emas 2045 dan maju.
Dalam membangun demokrasi digital, cerdas demokrasi era perkembangan industri media, industri 4.o menuju industri 5.0 hal yang perlu diperhatikan adalah untuk melengkapinya ada payung hukum yaitu dalam KUHP dan juga Kode Etik Jurnalistik, Untuk cyber crime yang jenis pertama kejahatan konvensional tetapi dengan modus baru melalui media daring (online) seperti Hoax, ujaran kebencian dan SARA, pornografi, pencemaran nama baik, penipuan, makar dan sejenis lainnya yang menggunakan media dalam jaringan internet sebagai sarana untuk melakukan kejahatan, kalau melihat unsurnya-unsurnya  dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP misalnya Hoax pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Undang-Undang ITE, Ujaran Kebencian dan SARA pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pornografi pasal 29 Undang-Undang No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi/ UU,Pencemaran Nama Baik pasal  Pasal 310 KUHP serta Pasal 27(3) dan 45(1) UU ITE 11/2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah dirubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) TIDAK secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Selama ini, tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)[1],Kejahatan Terhadap Keamanan Negara atau yang biasa disebut Makar diatur dalam Pasal 104, Pasal 105, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, Pasal 109, Pasal 110, Pasal 111, Pasal 111 bls, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127, Pasal 128, Pasal 129.
Pengamat Komunikasi Industri Media Indonesia
Raden Cahyo Prabowo,S.I.Kom,M.I.Kom