Mohon tunggu...
r cahyo prabowo
r cahyo prabowo Mohon Tunggu... Dosen - Cerdas Berbudi Pekerti Yang Luhur

Bekerja Dengan Menggunakan Hati,tulus ikhlas, Email : cahyo.2035@gmail.com ,Komunikasi Industri Media Online/Daring (New Media Communication), Ilmu Komunikasi Broadcast Journalism Management Industri Media,Media Online (daring/new media komunikasi),Politik, Hukum Administrasi Kontrak Konstruksi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pinjol Ditutup, Siapa yang Bertanggung Jawab Risiko Finansial

20 Oktober 2021   12:52 Diperbarui: 20 Oktober 2021   12:55 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Indonesia memiliki Ideologi, Pemersatu Bangsa Indonesia, Dasar Negara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai Konstitusi Negara Serta Ketetapan MPR RI, NKRI Sebagai Bentuk Negara.Semboyan Negara Indonesia Adalah Bhinneka Tunggal Ika. 

Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, Yang Berbentuk Republik.Indonesia adalah negara Pancasila & negara Hukum, bukan berasal dari negara apa pun, apalagi pelanjut kerajaan dimasa lampau.Nama Indonesia tidak mucul secara tiba-tiba,Indonesia adalah bangsa yang muncul dan terbentuk melalui DIALOG.

Kita semua tahu bahwasannya sekarang lagi ada sebuah informasi mengenai Pinjol Ilegal ditutup,Sebelum melangkah lebih jauh, apa itu Pinjol?Pasti orang awam pun bertanya-tanya tentang pinjol, pinjol adalah Pinjaman Online (pinjaman daring), pinjaman online ini masyarakat biasanya mudah mendapatkan uang darurat, uang untuk mengejar gaya hidup dan mempermudah keuangan yang dimana yang pastinya bunganya lebih tinggi dari bunga bank.

Biasanya hal yang dilakukan oleh pinjol adalah melakukan sms melalui nomor telp secara acak untuk mencari nasabah yang sedang butuh uang atau dengan menggunakan aplikasi (platform digital keuangan).Ketika sudah mendapatkan nasabah untuk meminjam uangnya melalui sipinjol ini, nasabah harus membayar utang bulanan secara digital dan yang pastinya bunganya tinggi.

Contohnya Awalnya si nasabah ini meminjam uang ke pinjol 1 juta, namun yang diterima hanya 900 ribu kemudian pada saat melakukan pemulangan uang menjadi 1,5 juta rupiah bilamana tidak membayar utangnya bertambah banyak dan menumpuk.

Yang jadi pertanyaan sekarang adalah Ketika Pinjol di Tutup, Siapa yang bertanggung jawab menanggung risiko finansial? Kemana para nasabahnya yang sudah meminjam uang di Pinjoll?apakah bunga tetap berjalan?

Pinjol Ilegal ditutup, si nasabah kan otomatis utangnya terus bertambah banyak akibat bunga berbunga? banyak masyarakat kita kena daftar hitam Bank Indonesia akibat utang yang tak terbayarkan dan bilamana masyarakat kena daftar hitam Bank Indonesia maka orang tersebut tidak bisa melakukan apa apa (menjadi kesulitan) jika sudah kena daftar hitam Bank Indonesia.Pasti ujung-ujungnya kerja atau usaha lagi dll dengan berbagai macam cara mendapatkan uang.

Karena kalau sudah kena daftar hitam Bank Indonesia sudah pasti sulit,salah satu contohnya mau kredit kendaraan bermotor sulit, rumah sulit, mau pinjam uang dibank lainnya sulit. bilamana mau terlepas dari daftar hitam Bank Indonesia utang-utang individu wajib dilunasi sampai lunas utang di Perbankan.

Raden Cahyo Prabowo,S.I.Kom,M.I.Kom

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun