Mohon tunggu...
r cahyo prabowo
r cahyo prabowo Mohon Tunggu... Dosen - Cerdas Berbudi Pekerti Yang Luhur

Bekerja Dengan Menggunakan Hati,tulus ikhlas, Email : cahyo.2035@gmail.com ,Komunikasi Industri Media Online/Daring (New Media Communication), Ilmu Komunikasi Broadcast Journalism Management Industri Media,Media Online (daring/new media komunikasi),Politik, Hukum Administrasi Kontrak Konstruksi

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Menanti Pilpres 2024 Indonesia, Rakyat Memilih Kembali

1 Oktober 2021   13:26 Diperbarui: 1 Oktober 2021   13:28 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Indonesia memiliki Ideologi, Pemersatu Bangsa Indonesia,Dasar Negara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai Konstitusi Negara Serta Ketetapan MPR RI, NKRI Sebagai Bentuk Negara, Semboyan Negara Indonesia Adalah Bhinneka Tunggal Ika. 

Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, Yang Berbentuk Republik.Indonesia adalah negara Pancasila & negara Hukum bukan negara agama atau lainnya apa pun.

Setiap lima tahunan Indonesia untuk memilih dan dipilih mulai dari Walikota-Wakil Walikota,Bupati-Wakil Bupati, Gubernur-Wakil Gubernur,PILEG, PILKADA, PILPRES.Kita tahu bahwasannya PILPRES,PILEG, PILKADA 2024 masih lama, masih sejak dini berbicara tentang hal pesta demokrasi karena tahun 2024 masih lama sekitar 3 tahunan.Fokus sekarang adalah kerja,kerja, kerja, ekonomi bangkit,perputaran uang lancar, pandemi segera berakhir.

Publik semua tahu,bahwasannya berbagai informasi yang saya baca dan amati mengenai Presiden RI & Wakil Presiden RI 3 periode, Namun berdasarkan analisa, saya amati bahwa Menurut saya dari analisa dan pengamatan sudah seharusnya Indonesia mengalami perubahan UUD 1945 ke 5 yang dimana dalam perubahan kelima UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia TETAP memegang kesepakatan dasar yakni

1. Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945

2.Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia

3.Mempertegas sistem Presidensiil

4. Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan kedalam pasal-pasal dan

5.Perubahan dilakukan dengan cara adendum

Dalam substansi diatas, tidak adanya adanya periode Presiden RI & Wakil Presiden RI jadi periode 3, Masa berlaku Jabatan Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan para yang membantunya berakhir pada tahun 2024 nanti. 

Pada tahun 2024 PEMILU dilaksanakan kembali,rakyat yang memilih kembali, 2024 memilih PILEG, PILKADA & PILPRES. Dalam hal ini Pemilihan Umum nanti, biarkan rakyat yang memilih kembali pesta demokrasi rakyat untuk memilih secara langsung pada tahun 2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun