Mohon tunggu...
r cahyo prabowo
r cahyo prabowo Mohon Tunggu... Lainnya - Cerdas Berbudi Pekerti Yang Luhur

Bekerja Dengan Menggunakan Hati,tulus ikhlas, Email : cahyo.2035@gmail.com ,Komunikasi Industri Media Online/Daring (New Media Communication), Ilmu Komunikasi Broadcast Journalism Management Industri Media,Media Online (daring/new media komunikasi),Politik, Hukum Administrasi Kontrak Konstruksi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UU ITE Memberikan Kepastian Hukum dan Payung Hukum Jelas dalam Membangun Demokrasi Indonesia, Indonesia Maju

20 Februari 2021   07:16 Diperbarui: 20 Februari 2021   07:38 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia memiliki Ideologi, Pemersatu Bangsa Indonesia,Dasar Negara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai Konstitusi Negara Serta Ketetapan MPR RI, NKRI Sebagai Bentuk Negara,Semboyan Negara Indonesia Adalah Bhinneka Tunggal Ika. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, Yang Berbentuk Republik.Indonesia adalah negara Pancasila & negara Hukum.

Indonesia memasuki era ekonomi kreatif,era ekonomi digital, era UMKM, era UMKM Digital (ecommerce) berkolaborasi dengan UMKM Indonesia buatan handmade produk Indonesia bisa diperkenalkan oleh bangsa luar negeri, Era bebas berpendapat di muka umum namun tetap mematuhi hukum Indonesia bila mana terbukti bersalah maka proses hukum berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, era televisi berjaringan online (youtube sebagai televisi memunculkan ide kreatif elemen masyarakat Indonesia untuk maju), era keterbukaan informasi publik,era pemerintahan terbuka digital, Era Undang-Undang Transaksi Elektronik, era demokrasi lebih baik,era wisuda online di dunia pendidikan, era tenaga pengajar online yang mengajarnya tidak melalui tatap muka, era lompatan-lompatan kemajuan ekonomi,era citizen journalism & era lompatan kemajuan yaitu era digitalisasi media,era hidup online (daring),era konvergensi media yang tadinya analog kini melalui jaringan koneksi internet (media daring),era televisi berjaringan sebagai media komunikasi kreatif, era sidang online perkuliahan antara mahasiswa/i dengan para dosen penguji & dosen pembimbing, era media online/media baru (new media communication) sebagai bentuk komunikasi efektif pada khalayak kini, nanti dan esok.

Kita tahu bahwasannya akhir-akhir ini sedang dalam perbincangan mengenai UU ITE dari berbagai saluran informasi media massa, media elektronik, media online (new media communication) dan media sosial.Hadirnya UU ITE di Indonesia banyak yang bilang pro dan kontra karena hadirnya UU ITE banyak masyarakat di proses hukum karena menyalah gunakan media sosial, media online. Kalau menurut Raden Cahyo Prabowo hadirnya UU ITE itu sudah jelas memberikan Kepastian hukum, Payung Hukum dalam membangun demokrasi Indonesia berkelanjutan untuk menjadikan Indonesia maju.

Sebab, hadirnya media online (new media), media sosial dibarengi dan dilandasi oleh UU ITE sebagai payung hukum, landasan hukum, memberikan kepastian hukum yang jelas, terarah untuk tegaknya hukum yang berkeadilan tanpa diskriminasi,terwujudnya institusi dan aparat penegak hukum yang bersih, profesional serta terwujudnya mekanisme kontrol di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan berkembangnya budaya demokrasi transparansi,akuntabilitas, jujur, sportif, menghargai perbedaan.

Memang betul NKRI memiliki UU No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum,Undang-Undang No.9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah penjaminan terhadap salah satu hak asasi manusia.Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dimuka umum namun tetap patuhi hukum Indonesia kemudian ditambah hadirnya UU ITE sebagai payung hukum, memberikan kepastian hukum yang jelas dalam membangun demokrasi Indonesia untuk Indonesia maju yang dimana apabila setiap orang yang menyalahgunakan,melakukan pencemaran nama baik, makar, melakukan tindakan melawan hukum, menyebarkan berita bohong (HOAX),ujaran kebencian, sara, pornografi, penipuan, kejahatan dalam transaksi elektronik dll maka proses hukum berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa terkecuali siapa pun orangnya wajib proses hukum di NKRI karena Indonesia adalah negara Pancasila & negara Hukum apabila bersalah maka proses hukum berlaku di NKRI.

Hal ini sudah sesuai dengan cita-cita NKRI, amanat Undang-Undang Negara Republik Indonesia, VISI Indonesia menuju bangsa yang maju, emas, baik & bersih dalam penyelenggara negara RI,adil, demokratis,damai & bersatu untuk menciptakan kerukunan kehidupan berbangsa dan bernegara yang nyaman, guyub,rukun, damai.

Pengamat Komunikasi Media Online & Politik

Raden Cahyo Prabowo,S.I.Kom,M.I.Kom

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun