Dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya pasal 60 ayat (2) yang mengatur layanan rehabilitasi narkotika bagi tahanan, narapidana, dan anak binaan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam mengikuti sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kamis (12/12).
Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pedoman teknis layanan rehabilitasi bagi tahanan, narapidana, dan anak binaan yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Kegiatan ini juga membahas petunjuk teknis penggunaan anggaran untuk pelaksanaan program rehabilitasi secara efektif dan efisien. Dengan adanya panduan ini, diharapkan seluruh unit pelaksana teknis dapat menyelenggarakan layanan rehabilitasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Partisipasi Rutan Batam dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen untuk terus mengutamakan pembinaan yang berbasis pendekatan humanis. Dengan tersedianya program rehabilitasi yang terstruktur, diharapkan para warga binaan yang mengikuti program ini dapat menjalani proses pemulihan yang efektif sekaligus mempercepat reintegrasi warga binaan ke masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H