Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam terus menunjukkan komitmen dalam menjaga lingkungan yang bersih dan aman dari barang-barang terlarang. Gandeng Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polsek Sagulung, Rutan Batam kembali menggelar razia gabungan dan tes urin kepada petugas dan warga binaan pada Rabu (11/12). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh blok hunian bebas dari peredaran narkoba dan barang terlarang lainnya.
Razia yang menjadi agenda rutin mingguan ini merupakan bagian dari upaya Rutan Batam mendukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Batam, Purwo Aji Prasetyo, memimpin langsung jalannya razia yang melibatkan penyisiran intensif di sejumlah blok hunian.
Tim gabungan bergerak menyisir kamar-kamar hunian dengan cermat untuk memastikan tidak ada celah bagi masuknya barang-barang terlarang, seperti handphone atau narkoba. Penyisiran ini dilakukan dengan standar keamanan tinggi, melibatkan sinergi antara petugas Rutan dan anggota Polsek Sagulung.
Setelah proses razia selesai, tim melanjutkan dengan tes urin yang dilaksanakan di Klinik Pratama Rutan Batam. Sebanyak 5 petugas dan 10 warga binaan dipilih secara acak untuk menjalani tes tersebut. Pelaksanaan tes urin diawasi langsung oleh tim gabungan guna memastikan transparansi dan menjaga integritas proses.
Hasil dari kegiatan ini membuktikan keberhasilan upaya pengawasan di Rutan Batam. Tidak ditemukan barang-barang terlarang selama razia berlangsung, dan hasil tes urin menunjukkan bahwa petugas maupun warga binaan negatif dari penggunaan narkoba.
"Ini adalah bukti nyata dari komitmen kami untuk menciptakan lingkungan Rutan yang bersih dan aman. Kami akan terus melakukan langkah preventif ini sebagai bagian dari upaya mendukung pemberantasan narkoba di seluruh Lapas dan Rutan," ujar Purwo Aji.Â
Dengan razia dan tes urin yang dilakukan secara rutin, diharapkan lingkungan Rutan dapat tetap kondusif, bebas dari peredaran narkoba dan barang-barang terlarang lainnya. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari kontribusi Rutan Batam dalam mewujudkan visi nasional untuk membebaskan Lapas dan Rutan di Indonesia dari pengaruh negatif narkoba.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H